GIANYAR, BALIPOST.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sanjiwani Gianyar memastikan bahwa rapid test untuk pekerja migran Indonesia (PMI) tidak dipunggut biaya. Upaya yang dilakukan dalam rangka memutus rantai penyebaran covid 19 ini ditegaskan lewat surat edaran nomor :800/8770/RSU, tertanggal 22 April 2020. Hal ini diungkapkan Direktur Utama (Dirut) RSUD Sanjiwani, dr. Ida Komang Upeksa dikonfirmasi Jumat (25/4).
Dirut RSUD Sanjiwani mengatakan selain PMI, rapid test gratis itu juga berlaku bagi orang yang kontak erat dengan PMI bersangkutan. “Rapid test gratis untuk seluruh PMI dan kontak erat,” jelasnya.
Dikatakan untuk jadwal rapid test bisa dilakukan setiap hari kerja. Lokasinya di poli COVID-19, di ruang isolasi Kamboja RSUD Sanjiwani Gianyar buka selama 24 jam. Sedangkan di Puskesmas dibuka pada pukul 08.00 hingga pukul 11.00 pada jam kerja. “Rapid test itu dilakukan setiap hari kerja, tinggal datang saja ke poli COVID-19, di ruang isolasi Kamboja, dan rapid sudah tersedia di masing-masing Puskesmas,” terangnya.
Lantas apa saja persyaratan yang harus dibawa, ia menjelaskan cukup hanya membawa hart alert card atau rujukan dari Puskesmas. Selanjutnya petugas medis akan menindaklanjuti sesuai protokol penanganan rapid test. “Tinggal bawa hart alert card atau rujukan dari Puskesmas,” sambungnya.
Meski tes dilakukan secara gratis, ia menyampaikan perkecualian. Yaitu untuk PMI yang berasal dari luar Gianyar diharapkan mencari rapid di RSUD kabupaten masing-masing. “Untuk luar Kabupaten Gianyar nyari rapid di RSUD masing-masing,” tandasnya.
Disinggung terkait infomati WHO yang tidak menyarankan Rapid test untuk mendeteksi wabah COVID-19. Dirut RSUD Sanjiwani mengatakan rapid testt ini sangat berguna untuk skrining memilih prioritas yang harus di tes swab. “Rapid yang dilaksanakan untuk screening viral infeksion, jika positif deskripsinya terpapar virus (Bisa COVID, DBD, pneumonia-red), ” tandasnya. (Manik Astajaya/balipost)