GIANYAR, BALIPOST.com – Sejumlah desa adat turut serta mengambil langkah memutus penyebaran COVID-19. Seperti Desa Adat Nyuh Kuning, Desa Mas, Kecamatan Ubud membuat sebuah pararem (aturan adat) yang mewajibkan penggunaan masker.
Warga yang tidak menggunakan masker di wilayah desa adat setempat akan dikenakan sanksi nyapuh (menyapu) di areal desa adat setempat. Bendesa Adat Nyuh Kuning, Made Suja menjelaskan hal ini Jumat (24/4).
Made Suja menjelaskan sanksi nyapu di lingkungan banjar itu merupakan hasil dari rapat dengan Saba Desa, desa adat setempat pada 14 April. Berdasarkan hasil rapat itu dicetuskan aturan, bagi yang keluar rumah tanpa masker dikenakan sanksi tersebut. “Ini khusus bagi warga kami di Desa Adat Nyuh Kuning saja, ” katanya.
Dikatakan sanksi nyapu itu diambil karena jika dikenakan sanksi berupa denda, ia juga memikirkan beberapa warga yang bergelut di bidang pariwisata kini perekonomiannya tengah lesu. Sehingga diambil jalan tengah-tengah, dapat sanksi namun tidak mengeluarkan uang.
“Melihat situasi seperti ini, warga susah mencari pekerjaan. Kita lihat mereka punya tenaga, ya kami putuskan agar dapat digunakan tenaganya saja, yaitu menyapu. Luas menyapu juga tidak ada batasan, semampunya mereka yang kena sanksi,” jelasnya.
Sedangkan bagi warga luar desa yang akan masuk wilayah Nyuh Kuning wajib menggunakan masker dan cuci tangan menggunakan handsanitizer yang telah disediakan oleh Satgas COVID-19 desa setempat di pintu masuk banjar. “Kalau warga luar sudah tidak mungkin dikasi masuk ke wilayah banjar jika tanpa masker, sebab tanpa masker mereka tidak boleh masuk ke banjar kami,” jelasnya.
Wilayah Desa Adat Nyuh Kuning terdapat dua jalan, yang kerap disebut gang barat dan gang timur. Gang barat merupakan pintu masuk ke desa adat tersebut, dan gang timur jalan keluar, sehingga sangat gampang Satgas COVID-19 desa setempat memeriksa keluar masuk warga yang hendak ke sana.
Sedangkan jalan pintas yang tembus di Jalan Monkey Forest, Desa Padangtegal, Ubud juga sementara ditutup. Mengingat jalan itu dulu untuk pejalan kaki namun sering dimanfaatkan memotong jalan bagi pengendara sepeda motor. (Manik Astajaya/balipost)