TABANAN, BALIPOST.com – Polres Tabanan membentuk tim khusus yakni Satgas Reaksi Cepat untuk nantinya diperlukan dalam kegiatan mengawal proses pemakanan pasien COVID-19. Tim beranggotakan 15 orang ini dibentuk untuk mengantisipasi jika kemungkinan terjadi penolakan dari warga pada jenazah pasien corona. Dan untuk kesiapan Satgas reaksi cepat membantu penanganan korban COVID-19, termasuk juga proses penguburan jenazah korban COVID-19 yang ditolak Masyarakat.
Jumat (24/4), Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S. Siregar S.I.K., M.H., menyerahkan Alat Pelindung Diri (APD) bantuan dari Kapolda Bali Irjen Pol DR. Petrus Reinhard Golose M.M. Kapolres menegaskan, menyikapi situasi dan proses penanganan korban COVID-19 , dapat dilihat di pemberitaan Media cetak dan Media Sosial, di tempat tertentu ada penolakan dari elemen masyarakat dalam proses penguburan Jenazah Korban COVID-19, untuk itu tentu perlu disikapi dengan membentuk Satgas Unit Reaksi cepat Polres Tabanan, sekaligus menjawab permasalahan tersebut.
“Pimpinan Polda Bali juga telah memberikan APD ( Alat Pelindung Diri ), untuk dipakai / gunakan dalam proses penanganan Korban COVID-19,” tegas Kapolres Tabanan. Jumlah APD yang diterimakan dan siap pakai sebanyak 12 pasang lengkap terdiri dari cover all, kaca google, sarung tangan, sepatu boots dan berstandar Internasional. Selesai penyerahan APD Satgas Reaksi Cepat Polres Tabanan juga melaksanakan simulasi singkat, cara bertindak anggota Satgas dilapangan. (Puspawati/Balipost)