AMLAPURA, BALIPOST.com – Pembatasan buka dan tutup jam pasar tradisional dan moderen telah berjalan beberapa hari. Kendati telah berjalan, tapi petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karangasem tetap melakukan pengawasan untuk mencegah adanya pelanggaran.
Kabid Gakum Satpol PP Karangasem, I Made Aditya mengungkapkan, pihaknya memang terus melakukan pengawasan di pasar tradisional terkait pengoperasian pedagang yang berjualan di pasar. Sebab, untuk pasar tradisional mulai buka pukul 07.00 WITA sampai dengan pukul 13.00 WITA. “Dari pengawasan yang dilakukan, masih saja ada sejumlah pedagang yang berjualan mendahului atau sebelum jam buka,”ujarnya.
Aditya mengatakan, kendati masih ada pelanggran, akan tetapi pihaknya tidak melakukan tindakan, hanya memberikan himbau saja karena pembatasan ini hanya dengan surat edaran, sehingga tidak ada sanksi. “Kita akan lebih inten nanti melakukan sidak kelapangan. Kalau teerlalu membandel, maka kita akan sita barang dagangannya,” katanya.
Selain melakukan pengawasan terhadap pasar tradisional, pihaknya juga melakukan pengawasan toko modern, termasuk para pedagang yang masih membuka lapak-lapak dagangannya di beberapa wilayah Kota Amlapura. “Kami tetap himbau mereka supaya mengikuti himbauan pemerintah masalah batas buka dan tutup agar tidak melanggar,”tegasnya. (Eka Prananda/balipost)