Sekda Adi Arnawa saat berkoordinasi dengan anggota DPRD Provinsi Bali di ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Jumat (24/4). (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Hasil Video Conference (Vicon) Bupati Badung dengan Bendesa Adat se-Badung, kembali ditindaklanjuti oleh Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa. Dikatakan bahwa untuk penanganan COVID-19 ke depan selain mengandalkan APBD, Badung akan mempersiapkan alternatif jaring pengaman sosial (JPS) berbasis desa adat dengan mengoptimalkan peran LPD.

Hal tersebut disampaikan Sekda Adi Arnawa saat berkoordinasi dengan 6 (enam) anggota DPRD Provinsi Bali dari Dapil Denpasar dan Badung di ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Jumat (24/4) terkait pelaksanaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kabupaten Badung.

Kehadiran Dewan Provinsi dikoordinir oleh I Ketut Tama Tenaya bersama anggota I Nyoman Laka, A.A.Ngurah Adhi Ardhana, A.A. Gede Agung Suyoga, Grace Anastasia Surya Widjaja dan Utami Dewi Suryadi.

Baca juga:  Data Calon Penerima JPS di Buleleng Masih Diverifikasi

Terkait dengan mengoptimalkan peran LPD, Sekda Adi Arnawa mengatakan saat ini masih mengkaji regulasi dengan pola memberdayakan desa adat dengan LPD nya. Jadi masyarakat yang membutuhkan kebutuhan dasar, nantinya mohon dana/kredit kepada desa adat melalui LPD, namun yang menggiatkan adalah pemerintah, minimal pemerintah dapat memberikan bunganya di 2020 kepada LPD, sementara pokoknya akan disiapkan di 2021 dengan bansos.

Sehingga dalam setahun ini kebutuhan dasar masyarakat dapat dipenuhi/aman. “Asumsinya per KK mendapat 1 juta per bulan, tidak dalam bentuk uang tapi kita siapkan dalam bentuk kebutuhan dasar berupa sembako yang diproduksi sendiri oleh petani dan peternak, sehingga terjadi pertukaran ekonomi di Badung,” terangnya.

Baca juga:  Jembatan Lapuk, Petani Tewas Terjatuh ke Jurang

Lebih lanjut Sekda Adi Arnawa menyebutkan, dalam penanganan COVID-19 Badung, Bupati telah mengambil beberapa kebijakan. Diantaranya pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat Badung meliputi menggratiskan pembayaran PDAM untuk rumah tangga dan sosial selama 3 bulan, pemberian sembako untuk masyarakat terdampak, dan insentif untuk masyarakat Badung yang di PHK dan atau dirumahkan termasuk sektor informal.

Selain itu juga menyiapkan rumah singgah untuk PMI/ABK, pembiayaan BPJS, pengadaan APD dan insentif kepada tenaga medis serta pemberian masker kepada masyarakat. “Itu semua merupakan bagian kesiapan kita di Kabupaten Badung dalam menghadapi covid-19. Mudah-mudahan kebijakan ini segera dapat dieksekusi, namun karena dibatasi regulasi tidak bisa langsung semuanya, itu harus proforsional,” imbuhnya.

Baca juga:  Masuk Pantai Kuta akan Dikenai Retribusi, Enam Pintu Diaktifkan

Anggota DPRD Bali I Ketut Tama Tenaya, mengatakan, maksud dan tujuan kunjungan ke Badung, untuk mendapatkan penjelasan terkait langkah-langkah yang telah dilakukan dalam upaya penanganan wabah COVID-19. Karena, Badung menjadi salah satu daerah yang sangat terdampak dan paling berat bila wabah ini berlangsung cukup lama.

Untuk itu perlu dari sekarang solusi yang harus dipikirkan oleh kabupaten maupun provinsi. Dijelaskan pula Provinsi Bali sudah ada kebijakan dari Gubernur bagaimana dana bantuan ke desa adat tersebut dapat digunakan untuk penanganan COVID-19 tentunya harus dikontrol oleh kabupaten. (Adv/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *