DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus tindak pidana kian marak di tengah wabah COVID-19, diantaranya keprok kaca mobil. Berkat kerja keras dan keuletan Tim Resmob Polresta dipimpin Kanit Jatanras Iptu Made Putra Yudhistira, didampingi Kasubnit II Iptu Ngurah Eka Wisada, berhasil menangkap pelaku keprok mobil itu, Jumat (24/4).
Pelakunya, Muhamad Adrianto alias Joni (23) dan Fitra Hidayat (40). Polisi terpaksa menembak kedua kaki pelaku karena melawan.
Dir. Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Andi Fairan, Sabtu (25/4) mengatakan, berawal adanya laporan kasus keprok kaca mobil pada Jumat (10/4) pukul 15.56 Wita di Jalan Gunung Andakasa, Denpasar Barat. Korbannya, Lita Komang (29) yang tinggal di Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan.
Korban kehilangan tas berisi dompet, kartu ATM BCA, Maybank, BPR lestari, OCBC NISP, dua kartu kredit BCA, satu kartu kredit BNI, KTP, SIM A, SIM C, kartu NPWP, Kartu Identitas Anak, HP, cincin kawin dan jam tangan. “Saat itu korban dari rumah saudara, lalu mengantar keponakan ke warnet di TKP. Korban memarkir mobil di parkiran ruko pukul 16.00 WITA. Satu jam kemudian dia balik dan ternyata kaca mobil depan kiri pecah dan tas tersebut hilang,” ujarnya.
Setelah menerima laporan tersebut, Tim Resmob Polresta melakukan penyelidikan. Akhirnya polisi dapat informasi bahwa pelaku sering main ke daerah Dalung.
Petugas melakukan pengintaian di sana dan berhasil menangkap Andrianto alias Joni. Sedangkan Fitra dibekuk di Kuta. “Pengakuan awal pelaku beraksi di banyak TKP, ” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)