DENPASAR, BALIPOST.com – Tersangka Muhamad Adrianto alias Joni (23) dan Fitra Hidayat (40) kini mendekam di sel Polresta Denpasar. Mereka adalah spesialis keprok mobil yang selama ini beraksi di wilayah Denpasar dan Badung.
“Pengakuannya baru tujuh TKP dan masih dikembangkan Tim Resmob Polresta Denpasar,” tegas Dir. Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Andi Fairan, Sabtu (25/4).
Hasil interogasi, lanjut Kombes Andi, pelaku mengakui perbuatannya dengan cara mengeprok kaca mobil dengan menggunakan busi. Mereka juga mengakui melakukan aksinya di beberapa TKP, yaitu di Jalan Gunung Andakasa, Denpasar, wilayah Jimbaran, Jalan Teuku Umar Barat, Jalan Bay-pass Ngurah Rai Nusa Dua, Jalan Kebo Iwa, wilayah Pecatu, dan Jalan Uluwatu, Kuta Selatan.
Terkait kasus ini, polisi mengamankan satu HP Oppo, satu HP Samsung, sepeda motor Honda Vario, dua dompet, helm, sandal dan jam tangan.
Sebelumnya, kasus tindak pidana kian marak ditengah wabah COVID-19, diantaranya keprok kaca mobil. Berkat kerja keras dan keuletan Tim Resmob Polresta dipimpin Kanit Jatanras Iptu Made Putra Yudhistira, didampingi Kasubnit II Iptu Ngurah Eka Wisada, berhasil mengungkapkan kasus tersebut, Jumat (24/4).
Pelakunya, Muhamad Adrianto alias Joni (23) dan Fitra Hidayat (40). Polisi terpaksa menembak kedua kaki pelaku karena melawan. (Kerta Negara/balipost)