DENPASAR, BALIPOST.com – Desa adat di Kota Denpasar terus bergerak untuk mencegah penyebaran COVID-19. Setelah sebalumnya Desa Adat Renon, kini Kelurahan Tonja bersama dua Desa Adat yakni Desa Adat Tonja dan Desa Adat Ongan turut melaksanakan pengawasan dan penertiban wajib masker di pintu masuk wilayah, Sabtu (25/4).

Jika melanggar, untuk awalnya akan diberikan masker untuk dipakai. Namun, dikatakan Lurah Tonja, Ade Indahsari Putri, ke depan jika terulang kembali akan diminta untuk kembali pulang atau berbalik arah. Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan arahan Wali Kota Denpasar I.B. Rai Dharmawijaya Mantra saat ini seluruh masyarakat diwajibkan menggunakan masker.

Baca juga:  Satgas Gotong Royong Desa Adat Penatih Puri Bagikan Masker dan Sembako

Selain itu, terjadinya penyebaran kasus Covid-19 akibat transmisi lokal mewajibkan masyarakat untuk lebih waspada. “Pertama setelah penerapan ini kami berikan masker gratis, namun ke depan kami akan lakukan langkah tegas, bagi masyarakat di wilayah Kelurahan Tonja, baik yang akan melintas atau keluar rumah wajib menggunakan masker. Kalau tidak kami sarankan kembali pulang atau tidak melintasi wilayah Kelurahan Tonja,” jelasnya.

Indahsari turut mengajak masyarakat Kota Denpasar, khususnya Kelurahan Tonja, agar berperan aktif memutus rantai penularan Virus Corona atau COVID-19. Hal ini dapat dilaksnakan dengan selalu menggunakan masker, karena memiliki peranan penting guna mencegah penyebaran virus. Ia juga mengingatkan tetap di rumah saja jika tidak ada kepentingan mendesak serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS). (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Korsel akan Akhiri Kebijakan Gunakan Masker di Transportasi Umum
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *