NEGARA, BALIPOST.com – Operasi penyekatan di tiga titik sepanjang Denpasar-Gilimanuk masih dilakukan jajaran Polres Jembrana, Sabtu (25/4). Tercatat sudah ratusan pemudik yang telah diminta kembali oleh petugas sejak Jumat (24/4).

Namun operasi ini saat ini dilakukan tidak menyeluruh ke para pemudik. Ada kriteria yang menyebabkan warga dilarang mudik.

Kasat Lantas Polres Jembrana, Iptu Shinta Ayu Pramesti, Sabtu (25/4) mengatakan operasi penertiban dan penyekatan dalam rangka Operasi Ketupat Agung 2020 masih dilakukan dan salah satunya melarang pemudik. “Pemudik yang bertujuan ke PSBB kita pulangkan. Mengacu Permenhub Nomor 25 tahun 2020. Jadi yang dibalikkan (dikembalikan) yang tujuannya ke daerah PSBB,” ujarnya.

Baca juga:  Larangan Mudik, Lebih dari 100 Kendaraan Roda Dua Dipulangkan

Seperti diketahui, daerah yang telah menerapkan PSBB di pulau Jawa di antaranya, Kota Tegal, Bandung, DKI Jakarta, Kota Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Tangerang,dan sekitarnya. Sedangkan di luar Jawa di antaranya Banjarmasin, Makassar, Sumatera Barat, Kota Tarakan dan Gowa.

Sehingga orang yang hendak menuju di luar daerah PSBB itu masih diperbolehkan. Selain itu, warga juga dilarang mudik ke daerah zona merah.

Kendaraan truk dan barang logistik masih diperbolehkan. “Kalau ada penumpang bus maupun travel dan kendaraan umum lainnya menuju daerah itu kita data dan pulangkan,” ujar Iptu Sinta.

Baca juga:  Ini, Jumlah Warga Disuruh Balik Terkait Mudik Lebaran

Dari pengamatan, petugas dari Polres Jembrana masih melakukan penyekatan di tiga titik lokasi. Di antaranya di Pengeragoan (perbatasan Tabanan), Terminal Negara (kota) dan terakhir di Terminal Kargo Gilimanuk. Pemeriksaan menyeluruh dilakukan semuanya yang melintas di Denpasar-Gilimanuk menuju Gilimanuk. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *