Sejumlah ABK pesiar di dalam sekoci menunggu giliran mendarat di Pelabuhan Benoa, Denpasar saat pemulangan ABK pada Kamis (16/4). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sebanyak 327 tenaga kerja (naker) migran yang datang dari Australia menumpang Kapal Motor (KM) Carnival Splendor dikabarkan tidak bisa masuk ke Pelabuhan Benoa, Bali. Dari jumlah penumpang kapal itu, 188 orang di antaranya warga Bali dan kini terdampar di perairan Karangasem.

Informasinya kapal yang dinakhodai Binaci awalnya bertolak ke Batam, tapi ditolak oleh pihak otoritas pelabuhan setempat. Akhirnya, pada Minggu (19/4), kapal tersebut diizinkan masuk ke Bali.

Saat tiba di perairan Lombok, Nusa Tenggara Barat pada Kamis (23/4) sekitar pukul 11.00 WITA, kapal ditolak masuk ke Bali dengan alasan yang tidak jelas.

Mengenai pemberitaan penolakan Kapal Motor (KM) Carnival Splendor yang membawa pekerja migran Indonesia (PMI) ke Pelabuhan Benoa tersebut, dibantah oleh Gubernur Bali Wayan Koster. Di sela-sela pelaksanaan tele conference bersama Kapolda Bali Irjen Pol Petrus R Golose serta Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Benny Susianto, Kejati Bali Idianto SH MH dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali guna memantapkan penanganan COVID-19 di ruang rapat Gedung Gajah, Jayasabha Denpasar, Sabtu (25/4), Gubernur Koster dengan tegas menyampaikan bantahan itu.

Baca juga:  Diklarifikasi, Jumlah Pasien Positif COVID-19 di Bali

“Tidak benar Pemprov Bali yang menolak kedatangan kapal dimaksud,” kata Gubernur Koster.

Kapal tidak sandar di Benoa, lanjut dia, pertama, karena memang belum ada izin dari pusat. Kewenangan untuk itu ada di pusat, bukan Bali. Kedua, sesuai keputusan Gugus Nasional, setiap armada yang melalui jalur laut, turunnya di Tanjung Periok. “Dikarantina di sana, di Jakarta. Ini adalah keputusan Gugus Tugas Nasional melalui protokol Kemenlu, Gugus Tugas Nasional dan Kementerian Perhubungan. Jadi kedatangan kapal pesiar yang membawa awak PMI sepenuhnya menjadi kewenangan pusat dan saat ini sudah diambil alih oleh Gugus Tugas Pusat,” tegas Gubernur Koster.

Baca juga:  Usai Melahirkan, Seorang Ibu Terkonfirmasi Positif COVID-19

KM yang sempat dikabarkan terkatung-katung di perairan Karangasem tersebut, menurut Gubernur Koster saat ini sudah bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok, guna mendapatkan tindak lanjut sesuai prosedur penanganan Covid-19. “Karena sudah diambil alih oleh Gugus Tugas Pusat, tentu harus melalui jalur khusus yang ditentukan di sana yakni bersandar di Tanjung Priok. Selanjutnya para awak kapal akan mengikuti rapid tes dan proses karantina,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta ketika dikonfirmasi menjelaskan, berkaitan dengan repatriasi PMI/ABK merupakan kewenangan Gugus Tugas Covid-19 Nasional. “Keputusan sandar tidaknya kapal pesiar untuk repatriasi PMI di pelabuhan yang ditunjuk merupakan kewenangan Gugus Tugas Covis-19 Nasional setelah diajukannya permohonan oleh Ditjen Konsuler dan Protokol Kementerian Luar Negeri Kepada Gugus Tugas Nasional. Gugus Tugas Provinsi tidak dalam posisi memutuskan pintu masuk yang digunakan untuk repatriasi. Kita di provinsi selalu menyiapkan seluruh kapasitas untuk mengantisipasi setiap keputusan tersebut,” ujarnya.

Baca juga:  Masa Pandemi, Efektivitas Hasil Perkuliahan Daring Belum Terukur

Ia menegaskan sebelumnya Pemerintah Provinsi Bali sudah pernah menerima kedatangan PMI/ABK yang bersandar atau turun di Benoa sesuai keputusan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Lebih lanjut Samsi Gunarta mengungkapkan, Gugus Tugas Nasional tentunya sudah mempertimbangkan semua aspek berkaitan dengan efektivitas dan kemudahan penanganan untuk mengontrol penyebaran COVID-19 di daerah sesuai data yang berhasil dikumpulkan secara nasional. (Pramana Wijaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *