Dewa Made Indra. (BP/rin)

DENPASAR, BALIPOST.com – Akumulatif kasus positif COVID-19 karena transmisi lokal kini sudah berjumlah 40 orang atau 21,85 persen. Sebagian besar diduga terkait dengan kepulangan para tenaga kerja (naker) migran.

Terutama, mereka yang pulang sebelum ada rapid test dan sebelum ada kesepakatan antara provinsi dan kabupaten/kota terkait karantina. “Kalau kita lihat transmisi lokal ini, sebagian besar adalah berawal dari adanya PMI yang pulang tidak tertib melaksanakan karantina,” ujar Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra dalam keterangan pers, Sabtu (25/4).

Dalam hal ini, lanjut Dewa Indra, para pekerja migran Indonesia (PMI) yang pulang sebelum Gugus Tugas menerapkan rapid test. Begitu juga sebelum ada pembagian tugas antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, sehingga PMI dengan hasil rapid test negatif melakukan karantina mandiri di rumah.

Baca juga:  Capaian Kinerja 5 Tahun Bali Era Baru, Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali Diselenggarakan Melalui 5 Bidang Prioritas

“Di situ ada yang tidak disiplin, padahal karantina itu adalah kunci untuk mencegah penularan,” jelasnya.

Walaupun pada rapid test awal dinyatakan negatif, Dewa Indra menyebut hasil tersebut tidak memberikan jaminan 100 persen bahwa kemudian tidak akan berubah menjadi positif. Sebab, hal ini berkaitan dengan masa inkubasi virus corona.

Hal ini pun sudah berulang-ulang diberitahukan kepada para PMI. “Kemungkinan setelah berada di rumah, masuk dalam masa inkubasi virusnya sehingga menjadi positif. Nah, ketika itu dia berinteraksi dengan orang lain,” paparnya.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Masih di Atas 3.000 Orang

Dewa Indra mencontohkan, ada PMI yang pulang lalu menularkan COVID-19 kepada istrinya. Ada juga yang membuat ibunya turut positif COVID-19.

Tetapi ketimbang menyalahkan masyarakat, Sekda Provinsi Bali ini memilih untuk mengajak masyarakat agar disiplin. Termasuk para PMI yang sudah berada di rumah sebelum ada pembagian tugas antara Provinsi dan kabupaten/kota terkait karantina. “Untuk PMI yang melakukan karantina mandiri di rumah, kami minta supaya mendatangi Dinas Kesehatan kab/kota setempat minta untuk dilakukan rapid test (tahap kedua, red), ” imbuhnya.

Setelah ada pembagian tugas, Dewa Indra memastikan tidak ada PMI yang lepas ke masyarakat sebelum benar-benar dinyatakan negatif COVID-19. Sebab, PMI dengan hasil rapid test positif langsung diambil oleh provinsi.

Baca juga:  Korban Jiwa COVID-19 di Bali Bertambah, Ini 5 Kabupaten Laporkan Kabar Duka

Sedangkan yang negatif diambil oleh kabupaten/kota untuk karantina. Saat ini, sejumlah kabupaten/kota bahkan tengah melakukan rapid test tahap kedua.

Pemprov mendukung dengan memberikan rapid test kit. Kalau hasil rapid test tahap kedua ini positif, maka PMI bersangkutan akan ditangani provinsi. “Seperti tadi dari Klungkung melakukan rapid test tahap kedua, dilaporkan ada yang reaktif 16 orang. Maka dari itu kami ambil, kami tempatkan di karantina provinsi,” tandasnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *