DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 412.2/2018/PPDA/PMA Tentang Pendataan Pekerja Migran Indonesia/Anak Buah Kapal dan krama di desa adat dalam pencegahan dan penanganan COVID-19 di Bali. Pertimbangan dikeluarkannya instruksi ini adalah penyebaran COVID-19 yang semakin meningkat dan meluas sehingga harus diwaspadai dan diantisipasi dengan melakukan pendataan terhadap PMI/ABK serta krama dari Provinsi lain luar Bali yang berada di wilayah/wewidangan Desa Adat.
Mengingat saat ini, kasus positif COVID-19 di Bali didominasi oleh imported case yaitu sebanyak 78,15 persen. Dalam rilis Humas Pemprov Bali, Minggu (26/4) disebutkan bila pendataan ini dimaksudkan untuk memetakan potensi penyebaran COVID-19 sehingga lebih cepat ditangani. Instruksi Gubernur ditujukan kepada Walikota dan Bupati se-Bali serta Bendesa Adat atau sebutan lain yang berada di sajebag jagat Bali.
Instruksi terdiri dari tujuh poin yaitu kesatu, melakukan pendataan terhadap PMI/ABK yang merupakan Krama Bali, datang dari luar negeri sejak tanggal 1 Februari 2020 sampai tanggal 13 April 2020, yang ada di wewidangan Desa Adat. Masih dalam instruksi poin kesatu, pendataan juga dilakukan terhadap krama (krama desa adat, krama tamiu dan tamiu) datang dari provinsi lain luar Bali yang ada di wewidangan Desa Adat.
Berikutnya pada poin kedua, gubernur mengintruksikan bendesa adat menugaskan Satgas Gotong Royong untuk melakukan pendataan. Ketiga, Bendesa Adat atau sebutan lain di desa adat menugaskan Prajuru Banjar Adat atau sebutan lain di wewidangan Desa Adat untuk memfasilitasi/membantu Satgas Gotong Royong agar pelaksanaan pendataan berjalan lancar dan sukses.
Lanjut pada poin keempat, Walikota dan Bupati se-Bali diinstruksikan agar menugaskan Perbekel/Lurah untuk bersinergi dengan Bendesa Adat atau sebutan lain dalam melaksanakan pendataan. Kelima, Bendesa Adat atau sebutan lain dan Perbekel/Lurah agar memfasilitasi dan membantu Satgas Gotong Royong dalam melaksanakan pendataan.
Poin keenam berisikan tata cara pendataan. Data diinput secara online pada alamat website https://hmc.baliprov.go.id/internal/pmi. Namun bagi Desa Adat yang mengalami kesulitan akses internet, pendataan dapat dilakukan dengan mengisi formulir pendataan yang tercantum pada Lampiran I dan Lampiran ll Instruksi Gubernur ini.
Desa Adat yang telah selesai melakukan pendataan agar mengirimkan data tersebut kepada Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali paling lambat tanggal 30 April 2020. Ketujuh, pendataan dilaksanakan mulai tanggal 27-29 April 2020 secara swadaya dengan gotong royong demi tugas kemanusiaan.
Instruksi Gubernur ini dikeluarkan merujuk pada beberapa payung hukum yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19, Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: Mak/2/1/2020 tanggal 19 Maret 2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19), Keputusan Gubernur Bali Nomor 270/04-G/HK/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona 19 di Provinsi Bali serta Keputusan Bersama Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor 472/1571/PPDA/DPMA dan Nomor 05/SK/MDA-Prov Bali/m/2020 tanggal 28 Maret 2020 tentang Satuan Tugas (SATGAS) GOTONG ROYONG Pencegahan COVID-19 Berbasis Desa Adat di Bali. (kmb/balipost)