DENPASAR, BALIPOST.com – Pemprov Bali menambah tempat karantina bagi para tenaga kerja (naker) migran yang pulang ke Bali. Mengingat, gelombang kedatangan pekerja migran kini cenderung meningkat dan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Selain itu, juga untuk mengantisipasi hasil rapid test tahap kedua yang dilakukan kabupaten/kota. “Kami telah menambah satu tempat karantina lagi, yakni Gedung Balai Diklat yang dimiliki oleh BPK Provinsi Bali,” ujar Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra dalam keterangan pers, Sabtu (25/4).
Menurut Dewa Indra, penggunaan Gedung Diklat BPK sebagai tempat karantina sudah mendapatkan persetujuan lewat koordinasi antara Gubernur Bali Wayan Koster dengan Kepala BPK RI Perwakilan Bali. Setelah mendapatkan ijin, pihaknya melakukan kunjungan lapangan ke Gedung Diklat BPK yang terletak di Jalan By Pass IB Mantra, Minggu (26/4).
Kunjungan lapangan ini dilakukan bersama Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr. Ketut Suarjaya dan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali Made Rentin. Disebutkan bila tempat itu menyediakan kamar sebanyak 23 bilik.
Setiap ruangan juga nampak rapi, tertata dan layak untuk digunakan. Penanganan dan persiapan sudah nampak lengkap dengan terpenuhinya sarana prasarana alat pelindung diri (APD), dan tenaga medis. (Rindra Devita/balipost)