DENPASAR, BALIPOST.com – Berdasarkan Surat Edaran No. 4 tahun 2020 dari Sekretaris Mahkamah Agung, tentang penetapan jam kerja selama bulan Ramadan, maka jam kantor di Pengadilan Negeri Denpasar, juga bakal dibatasi.
Senin hingga Kamis akan melakukan pelayanan hingga pukul 15.00. Sedangkan Jumat bisa sampai pukul 15.30. Namun jam sidang, diupayakan akan menyesuaikan. “Jam kantor sudah dibatasi tapi jam sidang kadang kita menyesuaikan,” ucap Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Dr. Sobandi, Minggu (26/4).
Selain itu, dalam SEMA itu, majelis hakim dan ASN di lingkungan MA dan badan peradilan bawahannya, pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat akibat virus Corona, diminta memperhatikan SEMA No. 1 tahun 2020 dan SE Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yakni soal yugas kedinasan dari rumah atau Work From Home. (Miasa/Balipost)