MANGUPURA, BALIPOST.com – Terminal Tipe A Mengwi, akhirnya memutuskan untuk menghetikan operasional guna mengindari adanya mudik serangkaian Lebaran. Terminal terbesar di Bali resmi memutuskan tidak melakukan operasional mulai Sabtu 25 April sampai 31 Mei 2020.
Pemberhentian oprasional dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat kementerian perhubungan direktorat jendral perhubungan darat balai pengelolaan transportasi darat wilayah XII Provinsi Bali dan Provinsi Nusa Tenggara Barat tentang pengendalian transportasi selama masa mudik idul fitri Tahun 1441 Hijriah.
Bahkan jika kedapatan ada bus antar kota dan antar provinsi (AKAP) yang tetap melayani penumpang, pihak terminal tidak akan bertanggung jawab akan hal itu. Pasalnya terminal Mengwi kini sudah melarang Perusahaan Otobus (PO) untuk menjual tiketnya. “Untuk di Tterminal Mengwi sudah tidak ada lagi bus yang beroperasi. Jika pun nanti ketemu di jalan, dan terjadi masalah itu bukan tanggung jawab kami,” tegas kepala Terminal Mengwi Cok Agung Suarmaya, Senin (27/4).
Pihaknya juga tidak menampik jika penutupan oprasional sementara ini untuk menindaklanjuti surat dari menteri perhubungan. Pada surat itu dijelaskan bahwa berdasarkan peraturan mentri perhubungan nomor PN 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik idul fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus (Covid-19) dilakukan melalui larangan sementara penggunaan sarana transportasi.
Selain itu pula, larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat yang salah satunya adalah larangan menggunakan kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang yang berlaku untuk tujuan keluar atau masuk wilayah. Wilayah yang dimaksud yakni pembatasan sosial bersekala besar (PSBB), zona merah COVID-19 dan aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai PSBB. “Berdasarkan hal tersebut, seluruh perusahaan angkutan umum di wilayah provinsi Bali diminta agar memberhentikan sementara layanan angkutan umum, dengan tujuan keluar dan/atau masuk wilayah yang diberlakukan pelarangan sampai kurun waktu yang telah di tentukan,” jelasnya. (Parwata/balipost)