DENPASAR, BALIPOST.com – Selain mengawasi 373 narapidana penerima asimilasi untuk antisipasi penyebaran COVID-19, berdasarkan Permenkumham Nomor 10 tahun 2020, Petugas Bapas Kelas 1 Denpasar, juga mengawasi 769 orang narapidana non Permenkumham Nomor 10 tahun 2020. Hal tersebut dijelaskan Kepala Bapas Kelas I Denpasar, Ni Luh Putu Andiyani, Senin (27/4).
Bertepatan dengan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-56, Senin 27 April ini, Andiyani mengatakan dari 769, paling banyak narapidana yang menerima PB atau pembebasan bersyarat dengan jumlah 610 orang, disusul CB sebanyak 144 orang, PiB 9 orang dan asessment 6 orang. Sesuai wilayahnya Bapas Kelas 1 Denpasar, mereka dari ada dari Badung, Denpasar, Buleleng, Gianyar, Jembrana dan Tabanan.
Sedangkan yang dalam pengawasan berdasarkan Permenkumham No. 10 tahun 2020, ada 373 narapidana. Menteri Hukum dan HAM kembali menegaskan, mereka yang menerima asimilasi dan integrasi harus diawasi secara ketat, dengan berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan pemda setempat.
Sementara di Hari Bhakti ke-56 ini, perayaan dilakukan berbeda dengan sebelumnya. Di tengah pandemi Covid-19 pelaksanaan upacara secara serentak oleh seluruh Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham beserta Unit Pelaksana Teknis (UPT) se Indonesia melalui Video Conference menggunakan aplikasi Zoom. “Temanya kali ini Speed Up Berprestasi. Yakni Pemasyarakatan PASTI Bersih Melayani” tandas Humas Kemenkumham Bali, Surya Dharma.
Seluruh peserta upacara menggunakan masker dan tetap menjaga jarak. Selain itu, dalam upacara tersebut dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Mitra Pemasyarakatan, penandatanganan prasasti peresmian Satuan Kerja Pemasyarakatan serta pemberian penghargaan kepada Mitra Pemasyarakatan dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) oleh menkumham secara virtual.
Dalam amanatnya, Menteri Hukum dan HAM RI juga mengintruksikan pada jajaran pemasyarakatan untuk melakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran COVID-19 mulai dari penyiapan bilik sterilisasi, penghentian sementara penerimaan tahanan, substitusi layanan kunjungan dengan layanan daring, pelaksanaan sidang online sampai pada kebijakan program Asimilasi dan Integrasi melalui Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020. (Miasa/balipost)