DENPASAR, BALIPOST.com – Imbauan menunda mudik intensif dilakukan kepolisian, pemda dan instansi terkait. Jika ada warga yang melanggar, tentu aja akan dikenakan sanksi hukum. “Kita sudah melakukan upaya persuasif, menyampaikan kepada saudara-saudari kita. Jika masih ada yang mudik dan melanggar imbauan itu, tentu ada sanksi tegas,” kata Kapolresta Denpasar, AKBP Jansen Avitus Panjaitan, S.IK., M.H, Senin (27/4).
Ia mengatakan sanksinya bisa berupa kurungan atau penjara. Kapolresta Jansen mengatakan, situasi sekarang ada wabah COVID-19 dan pemerintah mengimbauan dibuat pos menyekat. Selain itu tetap melakukan imbauan kepada umat muslim yang melaksanakan ibdah puasa.
Diharapkan, sesuai imbauan pemerintah supaya mengurungkan dulu mudik tahun ini. Demi keselamatan kita bersama dan memutus mata rantai virus ini sehingga segera berlalu. “Sebagaimana ditekankan Presiden kita Bapak Joko Widodo, hanya bergotong royong kita bisa memutus wabah COVID-19 ini. Tidak hanya petugas saja, seluruh lapisan masyarakat saling bahu-membahu memerangi virus ini,” ujar mantan Wakapolres Badung ini.
Sebelumnya, sejak 24 April 2020, Polri menggelar Operasi Ketupat Agung dan tentunya sasarannya dominan upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Untuk Polresta Denpasar bersinergi dengan Dishub Denpasar dan Kodim 1611/Badung membuat Pos Pengamanan dan Penyekatan di wilayah pintu keluar serta masuk Denpasar.
Pos tersebut ada di berbatasan Denpasar-Badung di Jalan Cokroamino, perbatasan Denpasar-Gianyar di Jalan By-pass IB Mantra, Biaung, Pelabuhan Benoa dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung. Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan, Kadishub Denpasar, I Ketut Sriawan dan Danramil 1611-01/Dentim, Kapten Kav I Ketut Darmawan, mengecek Pos Pengamanan dan Penyekatan di simpang Uma Anyar, Jalan Cokroamino, Denpasar. (Kerta Negara/balipost)