Petugas gabungan melakukan pegecekan setiap pengendara yang melintas masuk kawasan Desa Adat Junjungan, Kelurahan Ubud. (BP/Nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Enam Desa Adat di Kelurahan Ubud melakukan pengawasan ketat pada jalan masuk desa setempat. Pengawasan itu melibatkan pecalang dari masing-masing desa adat dengan melibatkan petugas gabungan. Bila ada yang melintas tanpa masker, maka dilarang masuk ke wilayah Kelurahan Ubud.

Lurah Ubud, Gusti Ngurah Nyoman Suastika mengatakan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan wabah COVID-19, pihaknya bersinergi dengan desa adat se-Kelurahan Ubud. Meliputi, Desa Adat Ubud, Padangtegal, Taman Kaja, Junjungan, Bentuyung Sakti dan Tegallantang. “ Kami bersinergi dengan enam desa adat,  kemudian di wilayah Kelurahan Ubud ini ada tujuh akses jalan masuk yang mendapat pengawasan, “ katanya.

Baca juga:  Pelaku UMKM di Pameran Bali Bangkit Konsisten Terapkan Prokes

Dikatakan pada setiap posko dijaga ketat oleh pecalang dan petugas gabungan. “ Upaya ini kami lakukan untuk memutus rantai penyebaran virus COVID – 19, dan penertiban kegiatan ini kami dibantu oleh  Dishub, Satpol PP, dan Disperindag, “ katanya.

Dikatakan, petugas gabungan itu menjaga sejumlah posko pada jalan masuk menuju kelurahan Ubud. Setiap warga yang lewat akan disemprotkan desinfektan, termasuk juga ada tempat cuci tangan. Petugas juga bertindak tegas, bila ada warga yang tidak menggunakan masker, maka tidak diperbolehkan masuk ke kawasan Kelurahan Ubud. “ Ya kami tegas, kalau tidak pakai masker dilarang lewat, “ katanya.

Baca juga:  Selama Pertemuan Tahunan IMF-WB, Sebanyak 2.565 Paket Wisata Terjual

Tidak hanya pintu masuk, petugas gabungan juga melakukan pengawasan di seputar Pasar Ubud. Dikatakan pada pintu masuk menuju pasar itu disiapkan tiga ruang penyemprotan desinfektan. “ Kalau di dalam Pasar Ubud, di pintu masuk ada 3 ruang penyemprotan desinfektan, “ katanya.

Senin pagi kemarin, pihaknya juga melakukan penertiban pedagang bermobil, yang memaksa berjualan di sebelah utara Pasar Ubud. Dalam penertiban itu terjun langsung petugas Dishub, Sat Pol PP, Disperindag, serta pecalang Desa Adat Ubud. “ Kami di Ubud melakukan pembatasan waktu berjualan, sesuai surat edaran bapak bupati Gianyar, “ tegasnya.

Baca juga:  Hari Kelima Wabah COVID-19 di Korut, Ratusan Ribu Warga Dilaporkan Demam

Selain itu para pedagang ini juga kerap berjuaan di sempadan jalan, sehingga sering kali mengggangu arus lalu lintas. “ Karena dari laporan masyarakat pedagang bermobil berjualan di badan jalan dan sering menimbulkan kemacetan di pagi hari, “ katanya. (Manik Astajaya/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *