DENPASAR, BALIPOST.com – Pemprov Bali menambah satu tempat karantina baru, yakni Gedung Balai Diklat BPK Perwakilan Provinsi Bali. Gedung yang berlokasi di daerah Pering, Gianyar ini berkapasitas 23 kamar, masing-masing dengan dua tempat tidur (bed).
Nantinya dipakai bila tempat karantina yang dikelola Pemprov Bali di BPSDM dan LPMP sudah penuh. “Kadang-kadang karena pekerja migran terlambat dijemput oleh Gugus Tugas kabupaten, di BPSDM dan LPMP itu over kapasitas sehingga kami sering kelimpungan,” ungkap Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali, I Made Rentin di Denpasar, Senin (27/4).
Menurut Rentin, pihaknya seringkali sampai menelepon Gugus Tugas kabupaten agar segera menjemput pekerja migran mereka. Terutama kabupaten yang jaraknya jauh di Bali bagian utara, barat dan timur.
Lantaran terlambat menjemput, maka penumpukan menjadi tidak terelakkan. Itu sebabnya, dipandang perlu ada penambahan tempat karantina. Gedung Balai Diklat BPK dinilai sangat layak dan patut untuk itu. “Bahkan mendekati fasilitas hotel sebenarnya. Meskipun di dalam ada yang belum memadai, sehingga kami ditugaskan menyiapkan sarana prasarana,” jelasnya.
Rentin menambahkan, Balai Diklat BPK hanya memiliki dua set seprai, handuk dan lainnya. Sedangkan idealnya dalam tempat karantina, minimal harus ada lima set. Ini lantaran arus kedatangan PMI cukup dinamis dan semua sarana prasarana itu harus diganti dengan yang baru.
Dinas Kesehatan Provinsi dikatakan sudah menyiapkan sarana prasarana itu. Termasuk melakukan briefing terhadap tenaga kesehatan. Kemudian, berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan agar mengetahui lokasi karantina terkait penjemputan.
“Tempat karantina di Balai Diklat BPK sama fungsinya dengan di BPSDM dan LPMP untuk menempatkan pekerja migran yang hasil rapid testnya non reaktif atau negatif,” imbuhnya.
Artinya, lanjut Rentin, berbeda fungsinya dengan tempat karantina di Bapelkesmas dan Wisma Bima. Sebab, dua tempat karantina ini adalah untuk transit pekerja migran yang masih menunggu hasil uji swab.
Ini lantaran saat di bandara, pekerja migran tersebut hasil rapid testnya reaktif atau positif. Di tempat karantina, mereka mesti ditempatkan pada kamar yang berbeda. Sedangkan untuk hasil rapid test negatif, bisa ditempatkan berdua dalam satu kamar. (Rindra Devita/balipost)