DPRD Buleleng menggelar rapat paripurna dengan metode teleconference Senin (27/4) di gedung DPRD Buleleng. (BP/Mud)

SINGARAJA, BALIPOSTA.com – DPRD Buleleng untuk pertama kalinya melaksanakan rapat paripurna dengan metode vertual (teleconference-red) akibat pandemi COVID-19 Senin (27/4). Rapat ini dengan agenda penyampaian Nota Pengentar LKPJ Bupati Tahun 2019. Sidang ini dipimpin Ketua Dewan Gede Supriatna bersama Wakil Ketua Ketut Suila Umbara, Gede Suradnya, Made Putri Nareni, dan para ketua-ketua komisi.

Sedangkan eksekutif dipimpin Bupati Putu Agus Suradnyana bersama Wakil Bupati dr. Nyoman Sutjidra, Sp.OG. Dan Sekkab Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd. Gede Supriatna, mengatakan, rapat paripurna di DPRD Buleleng dengan tetap menerapkan protokol kesehatan akibat pandemi COVID-19. Peserta rapat paripurna di gelar dengan peserta terbatas untuk mengurangi kerumunan dalam ruang sidang. Namun demikian, rapat bisa di gelar dengan virtual, di mana peserta rapat lain bisa mengikuti melalui teleconference.

Baca juga:  Residivis Rampok Minimarket untuk Berjudi

Dari pelaksanaan rapat paripurna, Supriatna menyebutkan sesuai Pasal 69 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tetang pemerintahan daerah menyatakan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah, laporan keterangan pertangungjawaban dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah 1 kali dalam setahun, paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran.

Untuk itu, pembahasan ini sudah memenuhi regulasi itu. Pihaknya pun dalam batas waktu selama 30 hari setelah penyampaian nota pengantar ini akan dilakukan pembahasan tingkat komisi-komisi. Nantinya, kesimpulan pembahasan ini akan dituangkan melalui rekomendasi dewan. “Komisi-komisi akan kami tugaskan membahas untuk mendapatkan bahan rekomendasi yang akan kita sampaikan sesuai batas waktu 30 hari setelah LKPJ disampaikan,” katanya.

Baca juga:  Karangasem Perbaiki Gedung SKB Untuk PMI

Sementara Bupati Putu Agus Suradnyana mengatakan, secara garis besar, kinerja dari sasaran pembangunan menunjukan capaian yang cukup baik sesuai dengan target pada dokumen perencanaan pembangunan yaitu Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2019.
Dalam pelaksanaan kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah tahun 2019 dirancang sebesar Rp 2.414 triliun, terealisasi sebesar 2.318 triliun lebih atau 96.02 persen. Rinciannya, PAD dengan target Rp 444 milyar lebih dapat direalisasikan sebesar 365 milyar lebih atau 82.32 persen, dana perimbangan dengan target Rp 1.333 triliun terealisasi sebesar 1.331 triliun lebih atau 99.84 persen, lain lain pendapatan yang sah dengan target 637 milyar dapat direalisasikan sebesar Rp 622 milyar atau 97.57 persen dan PAD menyumbang 15.77 persen dari total pendapatan.

Baca juga:  Ketua BMI Buleleng Mengundurkan Diri, Ini Kata Supriatna

Sedangkan, belanja daerah dirancang Rp 2.456 triliun dengan realisasi Rp 2.284 triliun atau 93.00 persen terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp 1.228 triliun direalisasikan Rp 1.2 triliun atau 97.88 persen dan belanja langsung Rp 1.227 triliun dapat terealisasi Rp 1.081 triliun atau 88.14 persen.

“ Saya kira indikator capaian kinerja sasaran pembangunan dapat dilihat dari status opini BPK terhadap Laporan Keuangan Daerah (LKD) Tahun 2019 dengan memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kelima secara beruntun kita peroleh,” jelasnya. (Mudiarta/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *