Ilustrasi tenaga medis. (BP/dok)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Petugas medis selama ini menjadi garda terdepan dalam penganganan pasien COVID-19. Terkait kondisi itu, dewan mendorong Pemerintah Karangasem supaya bisa memberikan mereka tempat seperti PMI karena di nilai cukup memiliki resiko tinggi penularan COVID-19 kepada keluarga.

“Kami mendorong pemerintah diharapkan bisa memberikan tempat kepada tenaga medis. Karena selama ini, mereka usai bertugas langsung pulang ke rumah masing-masing bertemu dengan suami, anak dan keluarga lainnya. Itu memiliki resiko besar untuk penyebaran virus COVID-19, karena kontak langsung saat memberikan pelayanan kepada pasien. PMI saja bisa di fasilitasi tempat karantina, kenapa tenaga medis tidak?,” tanya Kadek Sujanayasa dalam rapat kerja, Senin (27/4).

Baca juga:  Turis Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas

Sujanayasa juga menanyakan terkait masalah PMI. Pemkab diminta secara tegas bila ada PMI wajib untuk menjalani karantina yang sudah dianjurkan pemerintah. “Pemerintah harus tegas kepada PMI yang baru datang dari luar negeri. Mereka jangan diberikan menjalani karantina di rumah masing-masing. Karena sangat rawan dalam penyebaran virus COVID-19 ini,” jelasnya.

Anggota Dewan lainnya,  I Made Wirta, menayakan kepada eksekutif bahwa berdasarkan informasi adanya pungutan di tempat karantina. “Kami dengar informasi adanya pungutan di tempat karantina. Kami ingin tahu, terkait pungutan itu. Kalau memang ada, itu untuk apa. Dan kalau memang tidak ada juga harus disampaikan, biar ini tidak jadi masalah di kemudian hari,” jelasnya.

Baca juga:  Karangasem Harus Komit Membentuk SDM Produktif

Sementara I Nyoman Musna Antara ingin mengetahui anggaran untuk penanganan COVID-18 ini disisir di OPD mana saja, sehingga pihaknya mengetahui OPD sumber dana itu. “Kami ingin tahu berapa anggaran untuk penangan COVID-19,” jelasnya.

Sementara Asisten II Sekda Karangasem, I Wayan Suama, mengatakan, penyisiaran anggaran dalam Perkada 2 jumlahnya sebesar Rp 8,7 miliar.  Anggaran sebesar itu bersumber dari DID dana lainnya sebesar  2,5 miliar, dana infrastruktur  Rp 6,2 miliar, kesehatan 2,5 miliar.

Baca juga:  Hari Ini, Dua Kabupaten Laporkan Nihil Tambahan Kasus COVID-19 dan Pasien Sembuh

“Dana itu diperuntukkan untuk membiayai perbaikan tempat karantina  PMI, pembelian APD tenaga medis, perbaikan ruang pasien di gedung SKB serta biaya penginapan makan dan minum untuk PMI yang tengah menjalani  karantina di hotel,” tegasnya. (Eka Prananda/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *