Turis asal Singapura, Hardev Prem Grewal, bersama petugas imigrasi. (BP/Asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Warga negara Singapura, HPG, yang ditemukan di sebuah rumah bedeng di Jimbaran, tidak bermaksud berlama-lama diam di Indonesia (Bali). Sejatinya dia punya tiket pesawat AirAsia. Namun saat hendak balik ke negaranya, pesawat yang akan ditumpangi batal melakukan penerbangan karena adanya pandemi COVID -19.

Hal itu dibenarkan Humas Kemenkumham Bali, Putu Surya Dharma, Senin (27/4). Dikatakan, setelah terkuaknya turis Singapura tinggal di bedeng oleh penanganan Satgas COVID -19 pada tanggal 26 April 2020, tim langsung menyerahkan ke Imigrasi Khusus Ngurah Rai.

Baca juga:  Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU, Dewa Puspaka Batal Ditahan Karena Alasan Ini

Kata Surya, pihak imigrasi langsung melakukan klarifikasi kebeneran dan tujuan orang asing itu tinggal di rumah bedeng. “Tadinya dia tinggal ngekos. Setelah tahu tidak ada penerbangan makanya dia tinggal di bedeng dengan orang Jember itu,” tandas Surya.

Dikatakan lagi, saat ini pihak imigrasi meminta yang bersangkutan kos dan keberadaan orang asing itu sudah dilaporkan ke Kedutaan Singapura. “Informasinya dari kedutaan, dia bisa pulang jika ada penerbangan bulan depan. Dia mempunyai tiket AirAsia,” tegasnya.

Baca juga:  Masuk KRB 1, Warga Kubu Masih Beraktivitas

Sementara hasil pemeriksaan HPG, dia mengaku masuk ke Indonesia pada 29 Februari 2020, menggunakan Bebas Visa Kunjungan. Saat diperiksa, dia mengaku tidak ingin melebihi masa izin tinggal yang diberikan dan berencana untuk kembali ke Singapura pada 29 Maret 2020 menggunakan maskapai Air Asia dengan nomor penerbangan QZ-504.

Namun pada saat yang bersangkutan datang ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk check-in, penerbangan yang dipesan itu telah dibatalkan dikarenakan adanya pengurangan jumlah penerbangan. “Setelah penerbangannya dibatalkan, dia kembali ke tempat tinggal temannya di sebuah bedeng yang berada di kawasan Jimbaran,” ungkap Surya. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Pelaku Coblos Ban Dituntut 2 Tahun, Korban Berharap Hukuman Lebih Berat
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *