Sejumlah warga menjalani rapid test di Wantilan DPRD Badung, Senin (27/4). (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Badung selaku bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Badung, melakukan rapid test di Wantilan DPRD Badung. Sebanyak 57 orang ikut dalam tes ini.

Mereka yang mengikuti tes cepat itu merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pelaku Perjalanan Non PMI (PP Non PMI), yang menjalani isolasi mandiri di rumah (bukan yang karantina di hotel). Hasil pemeriksaan, seorang dari puluhan peserta rapid test dinyatakan reaktif (positif).

Kepala Seksi Surveilance dan Imunisasi Diskes Badung I Gusti Agung Alit Naya yang juga Koordinator Bidang Pencegahan di Gugus Tugas mengatakan yang menjadi sasaran pada rapid test adalah PMI, OTG, ODP, dan pelaku perjalanan non-PMI. “Dari 57 orang yang di rapid test, 1 orang menunjukkan hasil reaktif (positif), dimana yang positif ini sudah dilakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Provinsi,” ujarnya.

Baca juga:  Ratusan Naker Migran dari Jerman Tiba Lewat Bandara Ngurah Rai

Ia mengatakan pihak dari Gugus Kabupaten mengantar yang bersangkutan ke rumah singgah di Kuta guna dilakukan tindak lanjut oleh Gugus Tugas Provinsi melalui swab test.

Selain di Wantilan DPRD, Diskes Badung juga melakukan rapid test terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dikarantina di salah satu hotel di kawasan Kuta yang dilaksanakan. Dari 55 PMI yang di rapid test hasilnya semuanya negatif.

Baca juga:  Badung Ditetapkan Zona Merah, Ini Tanggapan Pemkab

Bahkan dari 55 PMI tersebut, 16 orang diantaranya sudah diperbolehkan pulang karena sudah selesai menjalani masa karantina selama 14 hari. Hal tersebut disampaikan oleh Kadis Kesehatan dr. I Nyoman Gunarta selaku Koordinator Satuan Tugas Operasi di Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Badung.

“Rapid test ini membutuhkan waktu sekitar 15 – 20 menit per orang setiap tesnya dan untuk mengetahui hasilnya dengan melibatkan rata-rata sebanyak 7-9 orang tenaga medis maupun paramedis,” katanya.

Dikatakan, ketika hasilnya negatif, akan ada pengulangan kembali untuk diperiksa lagi (negatif false) minimal setelah 7-10 hari atau sekitar 5 Mei mendatang dengan maksud menunggu terbentuknya antibodi dari subjek test muncul untuk mendapatkan hasil yang lebih valid lagi. Sedangkan kalau ada yang hasilnya positif, langsung diadakan pemeriksaan lanjutan berupa pemeriksaan swab/swab test dengan metode PCR (Polymerase Chain Reaction) yang dilaksanakan di rumah sakit.

Baca juga:  Pelabuhan Celukan Bawang akan Sediakan Rapid Test Antigen Gratis, Ini Jumlahnya

Namun karena adanya Surat Edaran (SE) dari Gubernur, bila hasil pemeriksaan di kab/kota ada rapid positif,  pemeriksaan dialihkan ke rumah singgah di kawasan Kuta dimana pemeriksaannya ditindaklanjuti oleh Gugus Tugas Provinsi. (Adv/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *