Tangkapan layar penyebaran COVID-19 di Bali. (BP/dok)

Oleh: Tim Analisis Covid-19 Bali

Sampai dengan 27 April 2020, jumlah kasus positif Covid-19 di Bali sebanyak 193 orang yang sebagian besar merupakan pekerja migran Indonesia (PMI/ABK) sebanyak 124 orang, selanjutnya 20 orang adalah pelaku perjalanan dari daerah luar Bali, dan 40 orang merupakan transmisi lokal. Dari 40 transmisi lokal tersebut, lebih dari 51% terjadi karena penularan dalam keluarga, dan 39% penularannya diduga melalui orang tanpa gejala (OTG) positif.

Dari sebaran tersebut, Denpasar memiliki kasus positif terbanyak (50) dengan 16 transmisi lokal. Dengan transmisi lokal tertinggi tersebut menunjukkan bahwa telah terjadi penularan antarmasyarakat cenderung meningkat. Hal ini perlu menjadi perhatian khusus Wali Kota agar segera menyikapi kondisi tersebut dengan mengeluarkan kebijakan yang dapat membuat masyarakat Denpasar memiliki disiplin sosial yang tinggi, bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan beribadah di rumah serta membatasi aktivitas dan interaksi dengan masyarakat di luar rumah. Kuncinya adalah disiplin yang kuat untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19.

Hasil pemantauan dari berbagai pihak menunjukkan bahwa akhir-akhir ini mulai terjadi peningkatan pergerakan masyarakat Denpasar di luar rumah, yaitu ramainya di jalan dan di tempat-tempat umum, yang menunjukkan suatu keadaan menurunnya kesadaran dan disiplin masyarakat dalam pencegahan penularan Covid-19. Keadaan ini sangat kontras perbedaannya dengan kabupaten lain, bahkan di Kabupaten Badung yang merupakan destinasi wisata, masyarakatnya terlihat sangat tertib, di mana di jalan dan tempat umum terlihat sepi.

Baca juga:  Guru Penggerak dan Transformasi Pembelajaran

Sampai saat ini hanya di Kabupaten Tabanan belum terjadi transmisi lokal, di mana kasus positifnya juga paling rendah, itu pun terjadi karena adanya PMI yang positif. Hal ini perlu diberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tabanan dan masyarakatnya atas upaya yang dilakukan dalam pencegahan Covid-19.

Sampai saat ini, secara nasional Bali berada di peringkat ke-8 dalam jumlah kumulatif kasus positif Covid-19, di bawah Provinsi Nusa Tenggara Barat (206 kasus), Banten (382), Sulawesi Selatan (440), Jawa Tengah (666), Jawa Timur (796), Jawa Barat (951), dan DKI Jakarta (3.869). Kenyataan ini menegaskan bahwa apa yang menjadi kekhawatiran sejumlah pihak, bahwa Bali diperkirakan akan paling terancam terkena Covid-19 mengingat Bali sebagai destinasi wisata dunia dan terbesar di Indonesia, astungkara sampai saat ini tidak terbukti.

Dalam hal pasien positif yang sembuh sebanyak 81 orang dari 193 kasus positif atau sekitar 42%, Bali berada di peringkat ke-5 di bawah Provinsi Aceh sebanyak 4 dari 9 kasus (44%), Daerah Istimewa Yogyakarta sebanyak 37 dari 83 kasus (45%), Maluku 11 dari 22 kasus (50%), dan Nusa Tenggara Timur sebanyak 1 dari 1 kasus (100%). Namun perlu dicatat bahwa di luar Yogyakarta, tiga provinsi yang lain tersebut tidak seperti Bali yang merupakan daerah tujuan pariwisata dunia.

Baca juga:  Varian Omicron Berpotensi Dominasi Kasus Covid-19 di Eropa

Sementara bila dilihat dari jumlah pasien yang meninggal, Bali berada di urutan paling rendah yaitu sebanyak 4 orang dari 193 kasus positif, atau sekitar 2%. Pasien yang meninggal terdiri atas 2 orang warga negara asing, 1 orang luar yang berdomisili di Bali dan 1 orang PMI warga Bali.

Tingkat kesembuhan yang tinggi dan tingkat kematian pasien Covid-19 yang sangat rendah di Bali menunjukkan bahwa penanganan Covid-19 di Bali telah dikelola dengan baik oleh Gugus Tugas Provinsi Bali dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota. Penanganan yang baik tersebut dapat dilihat dari kebijakan yang telah diputuskan oleh Gubernur Bali sebagai Ketua Gugus Tugas Provinsi. Pertama, Gubernur telah mengeluarkan kebijakan strategis berupa imbauan dan instruksi yang membatasi pergerakan masyarakat di Bali, bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan beribadah di rumah serta membatasi aktivitas dan interaksi masyarakat di luar rumah.

Kedua, kecepatan Gubernur dalam mengeluarkan kebijakan yaitu menetapkan Bali dalam status tanggap darurat dan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Ketiga, mengembangkan koordinasi, sinergi, dan dukungan penuh dari Kapolda Bali dan Pangdam IX/Udayana beserta jajarannya. Keempat, Gubernur dan Majelis Desa Adat mengeluarkan keputusan bersama membentuk Satgas Gotong Royong berbasis Desa Adat. Kelima, menunjuk 13 rumah sakit rujukan, dan menjadikan RS PTN Unud sebagai pusat penanganan Covid-19 serta RSUP Sanglah sebagai penanganan Covid-19 yang berkategori berat.

Baca juga:  Strategi Komunikasi Terbaik, Menkominfo Apresiasi Pers Bali

Keenam, penyediaan fasilitas kesehatan yang memadai dari segi jumlah dan kualitas berupa kamar/bed untuk perawatan pasien, penyediaan tenaga medis yang kompeten, peralatan (APD, rapid test, dan ventilator). Ketujuh, menjadikan RSUP Sanglah sebagai tempat uji sampel PCR untuk mempercepat pengujian kasus Covid-19.

Kedelapan, menyiapkan hotel dan transportasi bagi para tenaga medis. Kesembilan, kebijakan dalam penanganan kedatangan PMI, yaitu dengan melakukan rapid test bagi semua PMI di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa, bahkan melakukan rapid test bagi penumpang luar Bali di Pelabuhan Gilimanuk, selanjutnya mengarantina semua PMI.

Kesepuluh, kebijakan Gubernur dengan membagi tugas dan tanggung jawab secara bergotong royong yaitu pasien positif Covid-19 ditangani oleh Gugus Tugas Provinsi dan pasien negatif Covid-19 ditangani oleh Gugus Tugas Kabupaten/Kota dengan mengarantina di hotel atau di tempat yang ditentukan. Kesebelas, adanya ketaatan dan kedisiplinan serta semangat gotong royong masyarakat Bali dalam penangangan Covid-19.

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *