DENPASAR, BALIPOST.com – Aparat kepolisian telah menyatakan akan melakukan penangkapan bagi pelaku kejahatan. Begitu juga bagi pengedar narkoba, maupun aksi premanisme lainnya.
Namun yang menjadi masalah saat ini, penumpukkan tahanan, baik di sel polsek maupun polres. Pasalnya, kejaksaan setiap menerima pelimpaham tahap II, tersangka tetap dititip di sel kepolisian, karena sesuai interuksi Menteri Hukum dan HAM, lapas tidak diizinkan dulu menerima pelimpahan tahanan.
Atas kondisi tahanan yang makin padat di kepolisian, aparat penegak hukum yakni, Kapolresta, Kapolres Badung, Kajari Denpasar, Kajari Badung, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Kalapas Kelas IIA Kerobokan, melakukan rapat membahas persoalan tersebut.
Kajari Denpasar Luhur Istigfhar, selaku garda terdepan penerima pelimpahan tahap II, Selasa (28/4) membenarkan adanya rapat tersebut. Kata dia, ada beberapa strategi dan solusi yang akan dilakukan, yakni perkara-perkara yang mudah pembuktiannya, akan dilakukan dengan pola menggunakan Acara Pemeriksaan Singkat (APS). “APS dimaksudkan untuk mempersingkat waktu pemeriksaan di pengadilan sehingga bisa segera mendapat putusan,” ucap Luhur Istighfar.
Sementara PN Denpasar, melalui juru bicaranya, I Made Pasek, mengatakan memang dalam rapat antar penegak hukum, membahas soal banyaknya tahanan yang dititipkan di polsek, polres, sementara ruang tahanan itu terbatas. Sementara perkara yang dilakukan pelimpahan tahap II, tetapi untuk penitipan tahanan pihak kejaksaan, yang diterima pihak kejaksaan, tidak diterima di rutan atau lapas.
Atas kondisi itu, ada beberapa langkah yang diambil, yang selanjutnya menjadi kesepakatan bersama antara penegak hukum kejaksaan, polisi, pengadilan, dan pihak lapas. Yakni, untuk pelimpahan perkara dari penyidik ke penuntut umum dapat dilakukan, namun tahanan (tersangka) tetap di tahan di polres atau polsek.
Penuntut umum (jaksa) dapat melimpahkan perkara dengan APS, dengan ketentuan pembuktian perkara itu mudah. Selanjutnya persidangan dilakukan secara telekonference.
Terdakwa mengikuti persidangan tetap dari polsek atau polres, begitu juga dengan saksi. Penasehat hukum di tempat yang disediakan oleh polisi, JPU dan hakim di pengadilan.
Sedangkan untuk perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, terhadap putusannya wajib dilaksanakan. Namun mengenai mengenai penyerahan tahanan yang menjadi narapidana akan dikoordinasikan oleh kalapas kepada atasannya atau pejabat yang berwenang, apakah napi yang bersangkutan bisa diterima di LP. “Semua rangkaia proses hukum tersebut, tetap memperhatikan protokol pencegahan penularan COVID-19,” ucap Made Pasek, yang juga hakim PN Denpasar. (Miasa/balipost)