korupsi
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam menghadapi dampak buruk pandemi COVID-19. Realokasi dan refucosing anggaran telah dilakukan dari tingkat pusat hingga daerah yang salah satunya diarahkan ke program Jaring Pengaman Sosial (JPS) untuk penanggulangan dampak COVID-19.

Pengamat kebijakan publik, Dr. Ida Ayu Putu Sri Widnyani, S.Sos., MAP., mengatakan, realokasi dan refocusing anggaran telah diatur dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2020 dan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 tentang pencegahan dan percepatan penanganan COVID-19. Pertimbangannya, dampak yang ditimbulkan pandemi COVID-19 tidak hanya dari sisi kesehatan, namun juga berdampak pada bidang sosial dan keamanan.

Baca juga:  Dampak Hujan Deras Picu Sejumlah Bencana Alam

Bahkan, telah melemahkan sendi-sendi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah telah mengupayakan stimulus guna memenuhi kebutuhan pokok dasar masyarakat terdampak melalui program JPS.

Agar JPS berjalan sesuai harapan, Sri Widnyani menekankan tiga hal. Pelaksanaan JPS harus tepat sasaran berdasarkan data kelompok penerima manfaat, penyalurannya harus dilakukan sesegera mungkin secara cepat dan tepat, dan mekanisme penyaluran JPS dilakukan seefisien mungkin dengan cara-cara yang praktis, sehingga tidak menyulitkan masyarakat penerima bantuan.

Baca juga:  Pemerintah Beri Insentif Industri Media Atasi Dampak COVID-19

Ia menyatakan, kebijakan pemerintah pasti menuai pro dan kontra. Kendati demikian, ada langkah-langkah strategis yang bisa dilakukan pemerintah untuk meminimalisir gejolak tersebut yaitu dengan mengkomunikasikan kebijakan dari program JPS tersebut secara tepat, benar dan jelas kepada masyarakat. Selain itu, harus ada jaminan, bahwa data masyarakat yang terdampak COVID-19 akurat, bukan data manipulasi. “Sinergi dengan berbagai instansi lain juga bisa dilakukan pemerintah agar kebijakan dari program JPS ini tepat sasaran dan diterima dengan baik, serta rasa nyaman dan aman masyarakat tetap terjaga,” ujar Sri Widnyani.

Baca juga:  Pertebal Dana JPS, Jembrana Putuskan Pangkas Anggaran Ini

Peran masyarakat dan desa adat di Bali juga sangat diharapkan. masyarakat harus ikut memperkuat kontrol sosial agar penyaluran JPS tepat sasaran. “Peran desa adat selama ini sudah interaktif. Pemerintah dengan desa adat selalu bersinergi dalam menghadapi pandemi COVID-19, baik secara niskala maupun sekala. Bahkan, sejumlah lembaga desa adat dengan LPD yang dimilikinya telah memberikan bantuan sembako kepada warganya yang terdampak,” jelasnya. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *