DENPASAR, BALIPOST.com – Instruksi Wali Kota terkait pembatasan mobilitas masyarakat mulai dilaksanakan Satgas Penanggulangan COVID-19 di Desa dan Kelurahan. Seperti yang dilakukan Satgas COVID-19 Desa Peguyangan Kangin bersama Satgas Gotong Royong Desa Adat.
Tim Satgas tak segan-segan mengambil langkah tegas bagi masyarakat yang melanggar imbauan pemerintah dan instruksi Wali Kota Denpasar tersebut. Khususnya, untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah berkumpul dan membuat keramaian.
Sebanyak empat pria terciduk sedang berkumpul dan kedapatan pesta minuman keras (miras) pada Senin (27/4) malam. Sedangkan salah satu rekannya berhasil melarikan diri. “Kami berhasil tertibkan, ada empat orang yang beridentitas dari luar Bali berkumpul dan pesta minuman keras di kawasan perumahan sekitar pukul 23.30 WITA dan sudah kami tertibkan. Totalnya ada 5 tapi satu melarikan diri sampai saat ini belum diketahui keberadaanya,” ujar Perbekel Desa Peguyangan Kangin, I Wayan Susila saat dikonfirmasi, Selasa (28/4).
Lebih lanjut setelah diamankan, yang bersangkutan digiring ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut. Sehingga keempatnya dapat diberikan efek jera dan tidak mengulangi perbuatanya lagi. Mengingat, saat ini sedang meningkatkan kewaspadaan terhadap COVID-19.
Susila menjelaskan, Satgas COVID-19 Desa Peguyangan Kangin bersama seluruh perangkat Desa Adat yang berada di wilayah Desa Peguyangan Kangin secara berkelanjutan terus melaksanakan patroli. Juga memantau ketertiban penduduk di Desa Peguyangan Kangin dalam masa pandemi ini.
Sementara Juru Bicara Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 Kota Denpasar, Dewa Gede Rai mengatakan Tim Satgas COVID-19 dan Pemerintah Kota Denpasar sudah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menekan laju penyebaran COVID-19. Untuk itu pihaknya mengajak seluruh warga masyarakat Kota Denpasar untuk selalu disiplin dan meningkatkan kewaspadaan. (Asmara Putera/balipost)