A.A. Dalem Jagadhita. (BP/Nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Sebanyak 9.942 orang pekerja di Kabupaten Gianyar dirumahkan terdampak COVID-19. Selain itu, ada 225 orang yang di PHK oleh perusahaannya. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gianyar, Anak Agung Dalem Jagadhita membenarkan hal itu, Selasa (28/4).

Menurutnya, data tersebut berdasarkan laporan perusahan ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Gianyar. Jumlah tersebut, pekerja yang terdampak hingga 23 April mencapai 9.942 orang. “Itu berdasarkan data dari perusahaan,” katanya.

Baca juga:  Lima Zona Orange dan Warga Kabupaten Luar Bali Catat Tambahan 2 Digit

Tidak hanya dirumahkan, ratusan pekerja juga sampai kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Data sebelumnya, pekerja yang kena PHK sebanyak 118 orang. “Saat ini yang ter-PHK sebanyak 255 orang,” terangnya.

Melihat kondisi ini Kadisnaker Gianyar kembali menghimbau pemilik usaha harus menjaga karyawan mereka. Dikatakan, seperti apapun kondisinya mekanisme hubungan industrial harus tetap dijaga. “Kami sudah berikan imbauan ke perusahaan,” imbuhnya.

Bila kondisi ini berlangsung lama, Disnaker menyarankan pengusaha menjalankan sistem kerja menggilir karyawan. Ada juga mekanisme merumahkan dalam arti cuti tidak dibayar. Diakui pemerintah sudah berupaya mengantisipasi dengan mengeluarkan kartu pra kerja. Itu berupa program peningkatan kompetensi. “Kalau ada yang berminat memanfaatkan itu silahkan, yang boleh memanfaatkan itu tentu WNI terutama yang terdampak COVID – 19. Dengan kartu ini pencari kerja dapat memilih untuk meningkatkan kompetensi, ” jelasnya. (Manik Astajaya/Balipost)

Baca juga:  Bisa Timbulkan Efek Samping, Diminta Istirahat Cukup Usai Vaksinasi Booster Kedua
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *