BANGLI, BALIPOST.com – DPRD Bangli mengingatkan Bupati untuk segera menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2019. Sesuai ketentuan, batas akhir penyampain LKPJ paling lambat akhir April tahun ini.
Ketua DPRD Bangli I Wayan Diar Selasa (28/4) mengatakan, seharusnya LKPJ sudah disampaikan Bupati awal April. Namun karena adanya wabah COVID-19, penyampaian LKPJ bisa dilakukan paling lambat 30 April. “Kami di DPRD dua hari lalu sudah kirim surat mengingatkan Bupati untuk menyampaikan LKPJ-nya,” terangnya.
LKPJ yang disampaikan memuat laporan pelaksanaan kegiatan di tahun anggaran sebelumnya. Setelah disampaikan, selanjutnya akan dilakukan pembahasan oleh DPRD. Nantinya dari pembahasan itu dewan akan mengeluarkan catatan atau rekomendasi.
Mengingat situasi seperti sekarang, pembahasan LKPJ akan dilakukan dengan memperhatikan penyebaran COVID-19. “Tetap dibahas, strateginya mungkin hanya dihadiri ketua fraksi, ketua AKD, pimpinan. Intinya kita ikuti imbauan dengan tidak melibatkan banyak orang,” kata politisi PDIP itu. (Dayu Rina/Balipost)