DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah kabupaten/kota di Bali saat ini sedang gencar melakukan rapid test tahap kedua kepada para tenaga kerja (naker) migran yang baru pulang dari luar negeri. Sudah ada belasan ribu pekerja migran Indonesia (PMI) pulang ke Bali.
Dari catatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bali, sejak 22 Maret hingga 27 April 2020, tercatat sudah ada 11.639 orang PMI yang pulang ke Bali. Sedangkan, Selasa (28/4) dilaporkan tidak ada PMI yang pulang, baik dari jalur kedatangan domestik maupun internasional.
“Sampai dengan data kemarin, yang sudah diambil spesimen swab-nya, diperiksa sebanyak 2.516,” ujar Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra dalam keterangan pers, Selasa (28/4).
Sedangkan untuk rapid test, lanjut Dewa Indra, hingga Senin (27/4) sudah dilakukan sebanyak 42.200. Dalam hal ini, ada yang sudah melakukan rapid test sebanyak dua kali.
Selain itu, jumlah rapid test tersebut tidak hanya diikuti para PMI. Tapi juga kelompok-kelompok rentan lainnya. Angka-angka kasus positif didapat dari hasil rapid test kedua yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota. “Yakni terhadap PMI yang pulang setelah di rapid test oleh Gugus Tugas Provinsi tetapi mereka masih karantina mandiri di rumahnya masing-masing,” katanya.
Menurut Dewa Indra, karantina PMI yang hasil rapid test-nya negatif oleh kabupaten/kota baru disepakati 13 April dan mulai dilaksanakan 15 April lalu. Jika dihitung 14 hari, maka sekarang juga harus dilakukan rapid test tahap kedua. Gugus Tugas Provinsi Bali sudah memfasilitasi rapid test kit.
“Itu sebabnya, pemerintah kabupaten/kota sekarang sedang menggencarkan rapid test untuk semua PMI. Baik yang dikarantina oleh kabupaten/kota, maupun yang karantina mandiri di rumah,” paparnya.
Dewa Indra menambahkan, minggu-minggu ini kebutuhan rapid test kit meningkat sangat tajam. Namun dikatakan tidak ada masalah, yang penting pemerintah kabupaten/kota benar-benar melakukan rapid test terhadap para PMI. Kesepakatan dengan kabupaten/kota, rapid test tahap kedua menyasar PMI yang dikarantina pemerintah sebelum 14 hari serta PMI yang melakukan karantina mandiri sebelum atau setelah 14 hari tapi belum di-rapid test.
Hasilnya kemudian dilaporkan kepada Gugus Tugas Provinsi. Bagi PMI yang hasil rapid test tahap kedua-nya positif, agar dilanjutkan dengan pengambilan swab. “Jika kedapatan positif, serahkan kepada provinsi. Tapi yang negatif swab boleh selesai melakukan karantina,” pungkasnya. (Rindra Devita/balipost)