Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pandemi COVID-19 di Bali belum bisa diprediksi berakhir, karena ada kecederungan warga yang terpapar mengalami peningkatan. Di sisi lain, fiskal pemerintah terus berkurang, selain karena sebagian besar anggaran diarahkan untuk penanganan COVID-19, sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD) juga telah mati suri.

Seperti Kabupaten Badung yang 80 persen PAD-nya dari sektor pariwisata. Bagaimana kalau cadangan fiskal habis dan pandemi masih berlanjut?

Sekertaris Daerah (Sekda) Badung I Wayan Adi Arnawa mengatakan pemerintah harus memiliki opsi jika pandemi berkepanjangan. “Yang kita pikirkan sekarang bukan hanya penanggulangan COVID-19 saja, tapi juga dampak sosial yang diakibatkan. Misalnya masalah kebutuhan pangan untuk masyarakat,” Kata Adi Arnawa di Puspem Badung, Rabu (29/4).

Baca juga:  Nataru, Pemerintah Diminta Kendalikan Harga Kebutuhan Pokok

Dalam kondisi overmacht atau memaksa, lanjut Adi Arnawa, dimana pandemi berkepanjangan dan pemerintah sudah tidak memiliki anggaran, disinilah harus ada opsi dari pemerintah. “Pandemi berkepanjangan, masyarakat banyak kehilangan pekerjaan, masyarakat juga butuh pangan. Harus ada opsi dalam kondisi overmacht, pemerintah bisa saja mengeluarkan surat hutang, tapi kami memiliki pemikiran lebih memaksimalkan peranan LPD (Lembaga Perkreditan Desa) milik Desa Adat,” terangnya.

Baca juga:  Pendapatan Merosot Tajam, Bupati Giri Prasta Bilang "CGT"

Mengapa LPD, karena menurut Pejabat asal Pecatu ini akan terjadi multiplayer effect yang baik, untuk LPD itu sendiri maupun untuk masyarakat. Bagaimana mekanismenya? LPD di Badung yang memiliki dana yang cukup besar, bisa mendanai kebutuhan pangan masyarakat setempat.

Penggunaan dana LPD ini akan dipertanggungjawabakan atau menjadi tanggungjawab pemerintah, baik pokok maupun beban bungannya. “Misalkan tiap kepala keluarga kebutuhannya Rp 250 ribu per minggu atau Rp 1 juta per bulan. Dana inilah yang diambil dari LPD, dan dikelola oleh banjar atau perbekel yang digunakan untuk membeli sembako,” terangnya.

Baca juga:  Lantik PNS dan Pejabat Fungsional Melalui Teleconference, Giri Prasta Ajak ASN Tingkatkan Kualitas

Pembelian sembako dan bahan pangan, juga wajib dari wilayah setempat, agar hasil produksi petani dapat disalurkan. Di sisi lain perputaran dana di LPD tetap bisa berlangsung. “Perlu kami tegaskan, opsi ini tidak ada pembebanan ke masyarakat. Untuk pembayaran ke LPD baik pokok maupun bunga menjadi tanggungjawab pemerintah. Mekanismennya bisa berupa bansos yang dialokasikan pada tahun anggaran selanjutnya. Misalkan opsi ini dilaksanakan tahun 2020, maka anggarannya akan dipasang tahun 2021,” tandasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *