DENPASAR, BALIPOST.com – Di nilai bersalah terlibat peredaran narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi, terdakwa Amir Machmud (27), dituntut pidana penjara selama 10 tahun penjara, Selasa (28/4).
Jaksa Ni Wayan Erawati dalam sidang secara virtual menyatakan terdakwa Amir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman berupa metamfetamina yang beratnya melebihi 5 gram.
Atas kasus itu, terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain menuntut 10 tahun penjara, juga didenda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara.
Dalam surat dakwaan terungkap, Amir di tangkap polisi. Awalnya polisi menangkap Harmanto Agung Dewantara (terdakwa berkas terpisah) yang menguasai dan menyimpan 119 paket sabu dan 750 butir ekstasi di rumahnya. Dari pengakuan Harmanto, ia mendapat barang terlarang itu dari Kakul (DPO). Hermanto mengambil narkotik itu bersama terdakwa Amir.
Atas informasi itu petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap Amir di Jalan Pulau Saelus, Denpasar. Saat digeledah, petugas mendapati barang bukti 11 paket sabu dengan berat keseluruhan 5,87 gram netto dan 5 butir ekstasi 1,56 gram netto. Juga ditemukan alat isap atau bong dan barang bukti terkait lainnya. Sementara dari tangan Harmanto, petugas kepolisian berhasil mengamankan 115 paket sabu-sabu dan 750 butir ekstasi siap edar. Keduanya pun kemudian dibawa ke Polresta Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Miasa/Balipost)