DENPASAR, BALIPOST.com – Berkenaan dengan perkembangan COVID-19 akhir-akhir ini di Provinsi Bali dapat disampaikan bahwa sampai tanggal 28 April 2020 secara kumulatif jumlah pasien positif COVID-19 telah mencapai 215 orang, bertambah sebanyak 22 orang dari hari sebelumnya. Penambahan ini berasal dari Kabupaten Bangli yang positif sebanyak 11 orang, Kabupaten Karangasem sebanyak 5 orang, Kabupaten Klungkung sebanyak 2 orang, Kabupaten Badung sebanyak 2 orang, dan Kabupaten Buleleng sebanyak 2 orang.
Gubernur Bali Wayan Koster selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali, Rabu (29/4) memberikan penegasannya. Penambahan yang positif berasal dari PMI/ABK sebanyak 9 orang dan terjangkit di Bali (penularan lokal) sebanyak 13 orang.
Di antaranya sebanyak 8 orang yang positif dari Banjar Srokadan, Desa Abuan, Kabupaten Bangli, yang ditularkan oleh seorang PMI/ABK yang melaksanakan karantina secara mandiri di rumahnya. Demikian juga sebanyak 5 orang di Karangasem, 4 orang di antaranya dalam satu keluarga di Desa Padangkerta, terjadi penularan dari seorang PMI/ABK yang melaksanakan karantina secara mandiri. Begitu juga yang 1 (satu) orang PMI/ABK di Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem yang melaksanakan karantina secara mandiri.
Menurut Koster, para PMI/ABK yang melaksanakan karantina mandiri ini ternyata tidak tertib dan tidak disiplin, sehingga menularkan kepada keluarganya dan warga lain di sekitarnya. Kondisi ini baru bisa diketahui setelah Gugus Tugas Provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan rapid test tahap kedua beberapa hari yang lalu bagi para PMI/ABK yang melaksanakan karantina secara mandiri. Dari hasil rapid test ditemukan ada yang positif Covid-19, kemudian diambil swab dan diuji laboratorium ternyata hasilnya positif Covid-19. Selanjutnya mereka yang positif Covid-19 telah diambil dan ditangani oleh Gugus Tugas Provinsi untuk menjalani perawatan.
Koster perlu menyampaikan bahwa para PMI/ABK yang melaksanakan karantina secara mandiri, pada saat mereka pulang hanya membawa Surat Keterangan Sehat dari perusahaan tempat mereka bekerja di luar negeri, dan di bandara dilakukan pemeriksaan dengan thermo gun. Pada saat itu, sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19 yang ditentukan oleh Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kesehatan, bagi PMI/ABK yang telah membawa Surat Keterangan Sehat langsung bisa melaksanakan karantina secara mandiri. Pada umumnya mereka pulang sebelum tanggal 22 Maret 2020. Bahkan di antara PMI/ABK tersebut ada yang pulang tidak melalui prosedur resmi dari luar negeri, yaitu pulang dengan penerbangan sendiri, sehingga tidak terpantau oleh pihak otoritas bandara. ‘’Ternyata di antara para PMI/ABK yang pulang melalui prosedur tidak resmi dan yang pulang melalui prosedur resmi tetapi melaksanakan karantina secara mandiri di rumahnya, ditemukan ada yang positif setelah dirawat di rumah sakit,’’ kata Koster.
Berdasarkan temuan beberapa orang PMI/ABK yang positif Covid-19 tersebut, Gugus Tugas Provinsi Bali langsung bertindak cepat dengan melakukan rapid test di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa bagi para PMI/ABK yang datang dari berbagai negara mulai tanggal 22 Maret 2020. Mereka yang negatif boleh pulang mengikuti karantina mandiri di rumahnya selama dua minggu, dan yang positif Covid-19 langsung dirawat di rumah sakit rujukan. Kemudian Gugus Tugas Provinsi memperkuat penanganan PMI/ABK yang diputuskan pada tanggal 13 April 2020, dengan berbagi tugas secara bergotong royong yaitu; PMI/ABK yang positif ditangani oleh Gugus Tugas Provinsi dan yang negatif ditangani oleh Gugus Tugas Kabupaten/Kota dengan mengarantina di hotel atau di fasilitas lain.
Kita bersyukur karena dari jumlah pasien positif Covid-19 sebanyak 215 orang, sebanyak 88 orang atau sekitar 41% telah berhasil sembuh. Ini angka yang cukup tinggi yaitu peringkat 5 secara Nasional di bawah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebanyak 39 orang dari 93 kasus (42%), Aceh sebanyak 4 orang dari 9 kasus (44%), Maluku sebanyak 11 orang dari 22 kasus (50%), dan Nusa Tenggara Timur 1 orang dari 1 kasus (100%). Sementara dilihat dari jumlah pasien yang meninggal, Bali termasuk dalam kelompok paling rendah yaitu sebanyak 4 orang dari 215 kasus atau sekitar 2%, terdiri dari 2 orang WNA, 1 orang daerah luar yang berdomisili di Bali, dan 1 orang PMI/ABK warga Bali.
Dengan mempertimbangkan perkembangan pasien positif Covid-19 di Provinsi Bali yang ternyata bersumber dari PMI/ABK dan telah menularkan kepada keluarga dan warga sekitarnya, Koster sebagai Ketua Gugus Tugas Provinsi Bali menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, kepada Bupati/Wali Kota se-Bali bersama-sama aparat keamanan agar memperketat pengawasan para PMI/ABK yang dikarantina oleh pemerintah kabupaten/kota dan yang melaksanakan karantina secara mandiri di rumah. Kedua, kepada para PMI/ABK agar benar-benar tertib dan disiplin selama mengikuti karantina, tidak boleh menerima tamu, tidak boleh keluar, dan tidak boleh bandel. Ketiga, kepada aparat keamanan yang bertugas di tempat karantina agar bertindak tegas terhadap PMI/ABK yang tidak tertib dan tidak disiplin.
Keempat, kepada Bupati/Wali Kota melalui Gugus Tugas agar melaksanakan rapid test kepada para PMI/ABK yang dikarantina, baik yang dikarantina oleh kabupaten/kota maupun yang melaksanakan karantina secara mandiri. Selain itu agar segera melaksanakan rapid test di banjar/desa bagi semua warga yang berpotensi terkena positif Covid-19 yang ditularkan oleh PMI/ABK di wilayahnya, seperti di Banjar Srokadan, Desa Abuan, Kabupaten Bangli dan Desa Padangkerta dan Desa Bungaya Kangin, Kabupaten Karangasem.
Kelima, pelaksanaan rapid test akan dikoordinasikan oleh Gugus Tugas Provinsi Bali termasuk penyediaan rapid test kit yang diperlukan oleh Gugus Tugas Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, Gugus Tugas Kabupaten/Kota dan Dinas Kesehatan yang menangani Covid-19 agar aktif dan selalu siaga untuk berkoordinasi agar penanganan Covid-19 dapat dilaksanakan dengan cepat. Keenam, kepada Bupati/Wali Kota se-Bali agar segera mengambil kebijakan untuk memperketat pergerakan masyarakat yaitu; bekerja dari rumah, belajar dari rumah, beribadah di rumah, dan mengurangi/membatasi aktivitas dan interaksi dengan masyarakat di luar rumah yang melibatkan banyak orang.
Ketujuh, kepada desa adat dan desa/kelurahan melalui Satgas Gotong Royong Desa Adat dan Relawan Desa agar bersinergi dalam rangka memperketat pergerakan dan memantau aktivitas warga di wilayahnya. Kedelapan, mengimbau kepada krama Bali agar benar-benar tertib dan disiplin mengikuti kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah dengan melaksanakan standar kesehatan; kalau keluar rumah harus memakai masker, menjaga jarak, menghindari keramaian, dan selalu melaksanakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Kesembilan, kegiatan usaha pasar, toko, dan warung tetap bisa dilaksanakan dengan waktu secara terbatas serta mengikuti standar kesehatan secara tertib, disiplin, dan sedapat mungkin pelayanan dilakukan secara online. Kesepuluh, kepada desa adat bersama desa/kelurahan agar dengan tertib dan disiplin melaksanakan kegiatan upakara secara niskala yaitu Nyejer dan Nunas Ica setiap hari di Pura Kahyangan Tiga sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali, memohon agar Covid-19 segera berakhir.
Kesebelas, saya harus menegaskan kembali kepada semua pihak dan krama Bali bahwa penularan Covid-19 hanya bisa diatasi dengan perilaku yang tertib dan disiplin, tidak boleh bengkung, tidak boleh maboya, tidak boleh belog ajum; sayangi diri sendiri, sayangi keluarga, dan sayangi sesama demi keselamatan bersama. Ikutilah arahan pemerintah dan pemerintah daerah.
‘’Sebagai Gubernur Bali dan selaku Ketua Gugus Tugas, saya harus menyampaikan dan memastikan bahwa Gugus Tugas Provinsi Bali bersama-sama Gugus Tugas Kabupaten/Kota se-Bali dengan dukungan berbagai pihak akan terus bekerja keras dengan berbagai upaya yang inovatif, baik secara niskala dan sekala dalam menangani Covid-19. Astungkara, semoga Covid-19 cepat berakhir. Svaha,’’ kata Koster.
Sebagai Gubernur Bali dan mewakili masyarakat Bali, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para tenaga medis, Bapak Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana, Kajati Bali, Bupati/Wali Kota se-Bali, Majelis Desa Adat, Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali, para Camat, Bandesa Adat, Kepala Desa, Satgas Gotong Royong, Relawan Desa, dan para pihak yang telah berdedikasi dan berkontribusi secara nyata tanpa lelah secara bersama-sama dalam menangani Covid-19. Namun, kita masih harus bersabar sambil terus bekerja sama dan sama-sama bekerja sampai Covid-19 berakhir. (kmb/balipost)