Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa penuntut umum (JPU) Edy Arta Wijaya dalam sidang secara virtual, Kamis (30/4) menuntut kurir tempel sabu, terdakwa Fendi Abdul Azis (22) dengan pidana penjara selama 13 tahun. Jaksa di hadapan majelis hakim pimpinan Kimiarsa, menjelaskan terdakwa asal Pujut, Lombok Tengah, NTB, itu terbukti bersalah.

Yakni, tanpa hak melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan barkotika golongan 1 bukan tanaman. Dalam kasus tersebut, pria yang hanya berpendidikan SMA itu dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pelaku Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Selain dituntut 13 tahun, jaksa dari Kejati Bali itu juga menuntut supaya terdakwa membayar denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan. Dalam uraian surat tuntutan jaksa, bahwa terdakwa Fendi Abdul Azis ditangkap setelah polisi menerima informasi bahwa di seputaran Banjar Kepisah, Sumerta Kelod, Denpasar, sering ada transaksi yang mencurigakan.

Sesuai ciri-ciri, 4 Januari 2020, polisi melihat target dan terdakwa ditangkap. Persisnya terdakwa dibekuk di depan toko penjualan komputer di Jalan Hayam Wuruk.

Baca juga:  Putusan Sela Kasus Reklamasi, Eksepsi Alit Wiraputra Ditolak

Polisi juga menyita barang bukti sebanyak 3,25 gram netto sabu dan ekstasi. Hasil interogasi, terdakwa mengaku sering diminta ambil dan taruh tempelan oleh seseorang yang dikenalnya bernama Bang Ryand. Antara terdakwa dan Bang Ryand berkomunikasi via WhatsApp. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *