Petugas melakukan rapid test pada tahanan anak. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Kajari Denpasar Luhur Istigfhar melalui Kasipidum Kejari Denpasar Wayan Eka Widanta, melakukan tes cepat COVID-19, pada terpidana anak berinisial ID yang dilakukan eksekusi, Kamis (30/4). Rapid test dilakukan di sebuah hotel yang berada di seputaran Denpasar.

“Ya, tadi kami melakukan eksekusi perkara narkoba yang melibatkan anak di bawah umur. Kita langsung lalukan rapid test,” ujar Kasipidum Eka Widanta.

Baca juga:  Kejari Klungkung Musnahkan Barang Bukti dari Narkoba hingga Beras

Dalam perkara ini, sambung pejabat asal Tulikup, Gianyar itu, si anak dipidana penjara selama empat tahun. Oleh hakim, ID dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *