MANGUPURA, BALIPOST.com – Desa Adat Pecatu melalui Satgas Gotong Royong Penanggulangan COVID-19 mengambil kebijakan tegas, mewajibkan seluruh warganya menggunakan masker terutama saat berada di luar rumah. Aturan wajib masker berlaku mulai Jumat (1/5).
Bendesa Adat Pecatu Made Sumerta, saat dikonfirmasi mengungkapkan, pertimbangan wajib masker ini menyusul telah dibagikannya belasan ribu masker untuk warga. Dengan jumlah warga keseluruhan, baik krama ngarep maupun tamiu sebanyak 8.200 orang, tiap warga mendapatkan lebih dari 1 lembar masker.
“Artinya, warga punya cadangan masker. Kalau yang satu dicuci, bisa pakai yang lainnya. Jadi, tidak ada alasan tidak pakai masker kalau ke luar rumah,” tegas anggota DPRD Badung ini.
Ketua Satgas Gotong Royong Penanggulangan COVID-19 Desa Adat Pecatu Komang Aditya Warman menyampaikan, sebagai tindak lanjut kebijakan ini, pihaknya akan gencar turun ke lapangan guna memastikan warga taat menggunakan masker. “Karena sudah dapat bantuan masker, sekarang kita minta pertanggungjawaban warga, agar taat pakai masker,” tegasnya.
Menurutnya, tim yang terdiri dari pecalang, Linmas hingga kelian adat dan kelian dinas akan berpatroli ke semua sudut wilayah desa adat khususnya tempat-tempat strategis seperti pasar. Selain memastikan aturan wajib masker, tim juga akan terus mensosialisasikan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dan mendata mobilitas penduduk.
Terkait sanksi bagi pelanggar aturan wajib masker, Aditya menyebut, pihaknya tidak bisa bertindak terlalu jauh. Pihaknya hanya bisa mengimbau dan mengingatkan warga agar taat aturan. “Kalau ada yang kedapatan tak pakai masker, kita imbau mereka menggunakannya. Kalau misalnya tidak bawa, kita akan minta mereka kembali ke rumah untuk ambil masker,” katanya. (Yudi Karnaedi/balipost)