MANGUPURA, BALIPOST.com – Hingga kini pengembangan kasus oknum sipir LP Perempuan Kelas IIA Denpasar (Kerobokan), Luh Eka Ratna Paramita (26) masih dilakukan. Polisi masih berupaya mengungkap kemana tujuan akhir sabu-sabu (SS) seberat 4,83 gram brutto tersebut.
Selain itu, penyidik masih menunggu hasil tes urine pelaku dari Labfor Mabes Polri Cabang Denpasar. Kasatresnarkoba Polres Badung Iptu Wayan Sujana, Jumat (1/5) mengatakan, pemeriksaan intensif masih dilakukan terhadap pelaku.
Namun hingga saat ini, mantan Kanitreskrim Polsek Mengwi ini menyampaikan, belum ada titik terang kemana barang terlarang tersebut diserahkan. Selain itu juga didalami peran pelaku, apakah sebatas pengguna, kurir atau pengedar? “Masih penyelidikan dan kami kembangkan,” ungkapnya.
Pihaknya juga belum berani memastikan apakah pelaku pengguna narkoba atau tidak? Pasalnya sample urine pelaku sudah diserahkan ke Labfor Denpasar untuk diperiksa. “Apakah tes urinenya positif atau negatif? Tunggu hasil pemeriksaan labfor. Kami juga intensif koordinasi dengan labfor,” ujarnya.
Seperti diberitakan, penangkapan oknum sipir LP Perempuan Kelas IIA Denpasar (Kerobokan), Luh Eka Ratna Paramita (26) dilakukan pada Selasa (28/4). Barang bukti (BB) yang disita, yaitu satu paket sabu-sabu (SS) seberat 4,83 gram brutto, satu buah charger HP, satu buah tas ransel dan HP Xiaomi warna biru. (Kerta Negara/balipost)