DENPASAR, BALIPOST.com – Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa diterima kakek asal negeri Jepang, terdakwa berinisial KT. Dituntut pidana penjara selama tujuh tahun, terdakwa berusia 59 tahun itu, Kamis (30/4) dihukum selama lima tahun atas kasus pencabulan terhadap anak PAUD di bilangan Denpasar Selatan.
Selain itu, majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja dalam sidang secara virtual, juga menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp 5 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Hakim menjerat terdakwa yang sudah ubanan itu dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (4) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang Perlindungan Anak.
Sebelumnya jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan. Atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul.
Aksi bejat terdakwa dilakukan pada anak di sebuah tempat di seputaran Denpasar Selatan. Peristiwan cabul ini terjadi sekitar bulan Januari 2019 sampai April 2019 pada saat waktu istirahat siang.
Saat itu terdakwa melakukan aksi cabulnya terhadap lima anak yang masuk ke kamarnya. Modusnya diawali minta buka baju dan difoto.
Terdakwa melepaskan celananya sendiri lalu mulai melakukan perbuatan tak senonoh ke para korban. Korban sering diberi hadiah seperti boneka, buah, kue, coklat dan mainan.
Pada 17 Maret 2019, perbuatan terdakwa akhirnya diketahui oleh orangtua korban, karena korban menceritakannya. Selanjutnya pada 30 Maret 2019, orangtua dan para korban makan bersama di restoran.
Di sana lah para korban ditanya oleh ibu mereka dan akhirnya mereka menceritakan perbuatan pencabulan yang dilakukan terdakwa. (Miasa/balipost)