Gubernur Bali, Wayan Koster. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Keputusan Nomor: 303/04-G/HK/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Provinsi Bali. Surat Keputusan yang ditetapkan 30 April 2020 itu utamanya menetapkan perpanjangan status tanggap darurat sejak 30 April hingga 30 Mei.

Masa status tanggap darurat bencana ini dapat diperpanjang ataupun diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana. Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan kepada APBD Semesta Berencana Provinsi Bali, APBN, serta sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat.

Baca juga:  Soal Penutupan Akses Selektif Cegah Penyebaran COVID-19, Ini Kata Dishub Denpasar

Dalam Surat Keputusan Gubernur ini juga disebutkan pertimbangan melakukan perpanjangan status tanggap darurat bencana COVID-19. Yakni, untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran virus corona.

Penyebaran virus yang semakin meluas menyebabkan jatuhnya korban jiwa, kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat, yang mengancam dan mengganggu kehidupan serta penghidupan masyarakat sehingga perlu memperpanjang status tanggap darurat. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

1 KOMENTAR

  1. Pak Koster, pak gubernur bali yang terhormat, mohon bali segera dilakukan psbb, jangan menunggu lebih banyak korban lagi…lebih cepat psbb akan lebih bagus untuk kita semua… Astungkara..

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *