NEGARA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana selain untuk penanganan Covid-19, juga merancang anggaran stimulus ekonomi. Dari penyisiran anggaran yang dilakukan, pemerintah menganggarkan Rp 1 miliar untuk stimulus ekonomi. Bantuan ini nantinya akan dianggarkan salah satunya bentuk permodalan.
Bupati Jembrana I Putu Artha ditemui Jumat (1/5), mengatakan stimulus ekonomi ini nantinya menyasar pelaku usaha kecil mikro dan kecil yang terdampak Covid-19 ini. Dinas Koperasi dan UMKM, Perdagangan dan Industri (Koperindag) Jembrana juga saat ini sudah mulai mendata UMKM yang layak mendapatkan bantuan.
“Stimulus ini kami arahkan untuk usaha kecil. Tujuannya menggeliatkan ekonomi skala kecil. Usaha warga masyarakat yang perlu kita bantu. Kita siapkan anggaran Rp 1 miliar,” ujar Bupati Artha.
Secara teknis anggaran stimulus ekonomi itu menurutnya akan disalurkan di Perindagkop dan Pertanian. Anggaran itu menurutnya bisa dinaikkan menurut kondisi. Hal ini menurutnya perlu untuk memulihkan perekonomian khususnya sektor usaha kecil.
Sedangkan bantuan untuk masyarakat secara umum khususnya warga yang membutuhkan berupa bantuan sembako menurutnya akan terdata dalam satu data. Sehingga tidak ada tumpang tindih karena bantuan ini bukan hanya dari Kabupuaten, tetapi juga ada yang dari Desa Adat, Desa, Pemerintah Pusat melalui Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja.
“Sisanya (warga yang membutuhkan) belum tercover, pemerintah daerah berkewajiban membantu. Mereka semua akan mendapatkan. Tidak hanya yang tercover dan terdaftar saja, yang belum juga akan kita berikan,” ujar Bupati Artha.
Strategi yang dilakukan untuk pembagian akan dijadwalkan secara serentak. Harapannya agar tidak ada tumpang tindih, bilamana bantuan dibagikan bertahap bisa berpotensi dobel bantuan. Selain itu, pemerintah juga berencana memasang stiker ataupun papan di rumah atau tempat tinggal warga yang mendapat bantuan itu untuk menandai mereka penerima bantuan. “Ada keinginan, pemerintah nanti setelah warga miskin dibantu, akan ditandai plang atau stiker tanda mereka sudah dibantu,” ujar Bupati Artha.
Selain itu, PDAM Jembrana juga diinstruksikan untuk penghapusan denda keterlambatan pembayaran untuk pelanggan karena dampak Covid-19. (Surya Dharma/Balipost)