Rapid Test. (BP/Dok)

GIANYAR, BALIPOST.com – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan pamannya asal Desa Petulu, Kecamatan Ubud sudah dinyatakan sembuh COVID-19 beberapa waktu lalu. Namun pasca mereka dipulangkan ke Desa Petulu, justru kini anggota keluarga yang lain mengalami gejala COVID-19.

Ironisnya, selama menjalani pemeriksaan rapid test pada salah satu rumah sakit umum di Gianyar, mereka dikenakan biaya ratusan ribu rupiah per orang. Informasi dihimpun keluarga dari PMI asal Desa Petulu yang sebelumnya positif COVID-19, memang mulai mengalami gejala demam dan batuk.

Baca juga:  Kawanan Kera di TNBB Kelaparan, Sejumlah Pura Mulai Diserbu

Usai dilakukan swab test, hasilnya pun menunjukan positif COVID-19. Tidak hanya itu, ada lagi dua orang keluarga lainnya yang masih satu pekarangan dengan PMI asal Desa Petulu tersebut.

Dua orang tersebut mengalami gejala badan panas. Mereka pun sempat kebingungan, karena selama menjalani karantina tidak memiliki penghasilan.

Ironisnya, beberapa kali melakukan rapid test pada rumah sakit umum di Gianyar, mereka dikenakan biaya ratusan ribu rupiah per orang. Padahal mereka tidak meminta di rapid test, namun karena di keluarga itu sudah ada yang positif, sehingga anggota keluarga yang lain diarahkan melakukan rapid test, dengan membayar biaya secara mandiri.

Baca juga:  Volume Sampah di Pasar Menurun Selama Covid-19

Padahal pemerintah sempat berwacana, untuk menggratiskan biaya rapid test kepada PMI dan orang yang kontak erat.

Sementara Jubir Satgas COVID-19 Gianyar, Dr. Nyoman Wawan Tirta Yasa mengatakan, pihaknya akan menelusuri warga dari keluarga positif COVID-19 yang dikenakan biaya rapid test. “Segera kami terlusuri agar clear,“ tegasnya dikonfirmasi Jumat (1/5).

Dr. Wawan mengatakan sesuai ketentuan rapid test untuk PMI dan yang kontak erat itu digratiskan. Bahkan hal ini sudah disampaikan lewat surat edaran nomor 800/8770/RSU, tertanggal 22 April 2020.

Baca juga:  Peluncuran Buku, Permanis HUT ke-60 dan BK ke-37 FIB Unud

Bila benar ada petugas yang memunggut biaya, kepada warga tersebut, maka akan diberikan sanksi oleh Ketua Satgas COVID-19 Gianyar yang tidak lain merupakan Bupati Gianyar I Made Mahayastra. “Semua rapid test yang dari OTG dan PMI tidak bayar atau gratis dan mohon kalau di pungut biaya, saya minta tanda buktinya, saya lapor pimpinan untuk diberikan sanksi,” tndasnya. (Manik Astajaya/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *