Bendesa Gelgel, Putu Gede Arimbawa. (BP/Dokumen)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Setiap desa adat harus memperbaharui data PMI dari desanya. Ini karena adanya imbauan dari pemerintah agar mendata ulang PMI yang pulang lebih dulu tanpa menjalani rapid test. Seperti yang dilakukan Desa Adat Gelgel, Satgas Gotong Royong desa setempat harus turun kembali mendata ulang, agar seluruh PMI dapat dipastikan terpapar COVID-19 atau tidak.

Bendesa Gelgel Putu Arimbawa, Jumat (1/5) mengatakan pihaknya harus kembali mengingat ke masa awal dampak pandemi COVID-19 ini terjadi. Dimana saat itu, ketika PMI datang ke Bali, tidak langsung menjalani rapid test, sebagaimana yang dilakukan sekarang. Kalau upaya saat ini sudah tertata dengan baik. Dimana ketika hasil rapid test saat baru tiba di Bali hasilnya positif, langsung ditangani provinsi. Sedangkan yang negatif baru ditangani oleh kabupaten. “Langkah ini memang agak terlambat,” kata Arimbawa.

Baca juga:  Sempat Melarikan Diri, Perempuan Dengan Rapid Test Reaktif Dikarantina

Meski demikian, sebagai unsur adat yang begitu diandalkan pemerintah daerah, pihaknya tetap turun mendata seluruh PMI yang sudah pulang sejak awal. Petugas turun ke setiap rumah untuk melakukan pendataan itu. Data Satgas Gotong Royong menunjukkan baru terdata sebanyak 201 PMI. Arimbawa mengaku belum tahu pasti berapa jumlah total PMI khusus dari Gelgel. Karena ketika mereka bekerja ke luar negeri, tidak ada kewajiban melapor ke desa adat.

Baca juga:  Stop Transmisi Lokal, Ratusan Orang di Rapid Test dan Swab

“Nanti yang belum menjalani rapid test, wajib mengikutinya. Kalau di awal dampak pandemi itu kan cukup banyak PMI yang lebih dulu pulang tanpa rapid test. Mungkin ini sasaran pendataan ulang ini. Tidak seperti sekarang, PMI saat pulang sudah rapid test di bandara,” tegasnya.

Pendataan ulang PMI ini cukup merepotkan. Sebab, petugas harus mencermati ulang ulang setiap warga yang punya riwayat kerja ke luar negeri. Di tengah banyak tugas yang dibebankan kepada desa adat oleh pemerintah di luar urusan adat, Arimbawa mengaku warganya di dalam satgas tidak merasa terbebani. Masyarakat adat ikut tergerak demi misi kemanusiaan yang membawa kepentingan lebih besar bagi seluruh warga desa adat. Agar seluruh warga dapat diselamatkan.

Baca juga:  Kejaksaan Tangani Puluhan WNA Terlibat Kasus Hukum

Disisi lain, sebanyak 30 PMI dari berbagai wilayah sudah dilepas Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Klungkung Nyoman Suwirta, di GOR Swecapura Gelgel, Kamis (30/4). Mereka diperbolehkan pulang setelah menjalani karantina dan sudah dinyatakan sehat. Ini merupakan pelepasan kedua, setelah sehari sebelumnya Suwirta melepas 25 orang PMI usai menjalani karantina ditempat yang ditunjuk Pemkab Klungkung. (Bagiarta/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *