NEGARA, BALIPOST.com – Mulai Kamis (30/4) malam, semua kendaraan pribadi baik sepeda motor dan mobil, bus, travel serta pejalan kaki tidak dilayani menyeberang ke Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk. Hal ini menyusul turunnya surat Gubernur Bali, Wayan Koster terkait pengendalian pintu masuk Bali melalui Pelabuhan penyeberangan.

Bahkan pihak ASDP Pelabuhan Gilimanuk juga memasang portal di pintu masuk loket khusus kendaraan roda dua. Dari pengamatan Jumat (1/5) siang, portal penutup jalur masuk loket itu masih terpasang.

Baca juga:  Diduga Marak, Pemanfaatan Tanah Negara Ilegal

Beberapa kendaraan pribadi seperti sepeda motor dan mobil pribadi juga putar balik. Termasuk bus-bus antar propinsi yang sudah sampai di loket tiket juga diminta putar balik.

Loket tiket hanya melayani kendaraan barang maupun logistik. Beberapa loket seperti loket roda dua nampak tak beroperasi.

Salah seorang warga Madura pengendara motor yang hendak menyeberang kemarin juga ditolak. “Saya mau ke Madura, tapi ini loket tutup. Saya dari Denpasar,” ujar Hadirin yang hendak menyeberang bersama dua anak yang masih kecil.

Baca juga:  Kofifah Beri Sinyal Maju Pilgub Jatim

Dalam surat nomor 551/3222/Dishub ini dijelaskan larangan kendaraan bermotor umum, baik Mobil bus, kendaraan bermotor perseorangan, mobil pribadi, sepeda motor dan sepeda motor keluar masuk Bali dengan menyeberang melalui seluruh Pelabuhan. Terkecuali untuk kendaraan barang/logistik, pemadam kebakaran, ambulans, Mobil jenazah, kendaraan dinas polisi dan TNI, Kendaraan untuk penanganan COVID-19, kendaraan untuk PMI, serta penumpang pejalan kaki yang kembali ke daerah asal dengan menyertakan surat dari Kepolisian Resort tempat berangkat.

Baca juga:  Aktivitas Vulkanik Gunung Agung Masih Tinggi

Humas ASDP Cabang Ketapang, Sandi dikonfirmasi membenarkan tidak dibukanya layanan penyeberangan kecuali kendaraan barang dan logistik. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *