DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus poisitif COVID-19 mulai merambah wilayah Desa Adat Intaran, Sanur. Sejumlah langkah akhirnya diambil untuk meminimalisasi penyebaran kasus tersebut. Mulai Jumat (1/5) ini, Desa Adat Intaran mulai memberlakukan isolasi selektif di wilayah tersebut. Sejumlah fasilitas umum, seperti pantai ditutup untuk aktivitas warga yang hendak melakukan rekreasi. Ini sejalan dengan perarem yang juga mulai diberlakukan.
Dalam perarem desa tersebut berisikan beberapa poin di antaranya pengenaan sanksi bagi yang melanggar. Bagi yang tidak menggunakan masker di wilayah Desa Adat Intaran akan diberikan sanksi berupa kegiatan bersih-bersih. Selain itu, ada pula denda lima kilogram beras atau uang Rp 50 ribu.
Bendesa Adat Intaran, I Gusti Agung Alit Kencana yang dihubungi, membenarkan wilayahnya melakukan isolasi selektif mulai Jumat ini. Hanya, pihaknya menyerahkan semua kegiatan yang dilakukan Desa Adat Intaran kepada Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Denpasar. Karena itu, semua informasi akan disampaikan oleh Gugus Tugas Kota Denpasar.
Dikonfirmasi terpisah, Jubir Gugus Tugas COVID-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai juga membenarkan tindakan yang dilakukan Desa Adat Intaran. Dikatakan, semua kebijakan tersebut sudah dibahas dalam rapat sehari sebelumnya. Isolasi selektif dan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Desa Adat Intaran sebagai bentuk langkah preventif dalam penanganan penyebaran COVID-19. Dalam isolasi selektif ini juga dilakukan tindakan tegas terhadap warga masyarakat yang masih membandel dan melanggar anjuran pemerintah.
Tindakan isolasi selektif ini dilakukan karena di wilayah ini sudah terjadi transmisi lokal yang cukup tinggi. “Oleh karena itu pembatasan kegiatan masyarakat harus dilakukan dengan jalan melakukan isolasi yg lebih selektif,” kata Dewa Rai.
Dewa Gede Rai mengatakan dalam mempercepat memutus penyebaran virus corona ini seluruh jajaran Pemkot Denpasar telah melakukan langkah sesuai proptap pencegahan. Disamping itu juga dibutuhkan peran serta dari segala lini terlebih mobilitas masyarakat yang cukup tinggi.
Dijelaskan pula bahwa Wali Kota Denpasar, I.B. Rai Dharmawijaya Mantra secara resmi telah mengeluarkan Instruksi Wali Kota Nomor : 443/017/Gugus Tugas Covid-19/2020 tertanggal 27 April 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Denpasar. Dimana, dalam intruksi tersebut diatur menganai pengetatan mobilitas penduduk, serta sanksi tegas bagi pelanggar. “Sesuai Intruksi Walikota ini, Satgas, Kadus dan Kaling berhak memberikan tindak lanjut, apakah yang bersangkutan atau penduduk pendatang diperkenankan atau tidak untuk menetap di wilayah tersebut. Nantinya jika diperkenankan, maka diwajibkan melaksanakan karantina mandiri selama 14 hari, dan jika tidak akan diarahkan untuk kembali ke daerah asal, selain itu masyarakat juga diharapkan tidak menerima tamu atau kerabat terlebih dahulu,” imbuh Dewa Rai. (Asmara Putera/Balipost)