Jaksa saat membacakan tuntutan dalam sidang secara virtual dari PN Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Novia Purnamasari, wanita kelahiran Purbalingga, Jawa Timur, tahun 1993 lalu dituntut pidana penjara selama lima tahun. JPU Ida Bagus Putu Swadarma Diputra dalam sidang secara virtual, Kamis (30/4) menyatakan wanita yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang online itu terbukti bersalah. Yakni, tanpa hak melawan hukum, memiliki, menguasai, menyimpan narkotika golongan 1 bukan tanaman.

Selain menuntut wanita yang tinggal sementara di bilangan Kesiman Petilan itu dengan pidana fisik selama lima tahun, juga dituntut pidana denda Rp 800 juta, subsider tiga bulan penjara.

Baca juga:  Kivlan Zen Divonis 4 Bulan Terkait Kepemilikan Senpi Ilegal

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Posbakum Peradi Denpasar menyerahkan pada penasehat hukumnya. “Bagaimana ya, terserah deh,” ucap Novia Purnamasari, saat ditanya soal sikapnya oleh majelis hakim. Dan, akhirnya oleh penasehat hukum, akan diberikan pembelaan secara tertulis.

Novia Purnamasari di bekuk polisi berdasarkan informasi dari masyarakat. Terdakwa yang mengaku pekerja online di tangkap 27 Februari sekitar pukul 09.10 di kamar kos no. 4 Jalan Danau Tondano, Kesiman Petilan, Denpasar Timur.

Baca juga:  PD Parkir Rancang Tarif Progresif Berbasis IT

Saat ditangkap, polisi menyita enam plastik klip berisi sabu, satu bendel plastik klip kosong, bong, korek api, plaster dan HP Oppo. Setelah ditimbang, sabu itu berbobot 1,94 gram. Dalam kasus ini, terdakwa dijerat Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *