Ilustrasi. (BP/dok)

BANGLI, BALIPOST.com – Pemerintah pusat kabarnya menunda penyaluran dana alokasi umum (DAU) untuk Kabupaten Bangli. Penyebabnya, karena Pemkab Bangli tidak tepat waktu menyampaikan laporan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 ke pusat.

Kepala Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Kabupaten Bangli I Ketut Riang dikonfirmasi Jumat (1/5) membenarkan hal itu. Dia mengatakan, sesuai intruksi pusat daerah harus sudah menyampaikan laporan penyesuaian APBD 2020 karena Covid-19 paling lambat tanggal 23 April 2020 pukul 24.00 wita. Namun Bangli baru bisa menyampaikan laporan tersebut pada Senin 27 April 2020. “Daerah-daerah yang telat melaporkan, kena penundaan sebesar 35 persen dari DAU yang bulan sekarang,” kata Riang.

Baca juga:  Melanggar, Iklan Rokok di Manggis Ditertibkan

Penyebab keterlambatan Bangli menyampaikan laporan penyesuaian APBD, diungkapkannya karena data-data dari OPD yang akan dilaporkan saat itu belum lengkap. Diakuinya daerah diberikan waktu dua minggu untuk menyiapkan dan menyampaikan laporan tersebut.

Selain Bangli, kata Riang ada ratusan daerah lainnya yang juga ditunda penyaluran DAUnya. Pemerintah pusat akan menransfer sisa DAU yang tertunda itu stelah laporan disampaikan. “Bangli kan sudah menyampaikan laporan. Satu minggu lagi bisa jadi ditransfer lagi kekurangannya,” pungkasnya. (Dayu Rina/Balipost)

Baca juga:  Sidang Paripurna Memanas, TOSS Dituding Pindahkan Kewajiban ke Desa
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *