DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 Kota Denpasar mengambil langkah tegas terhadap masyarakat yang masih membandel dalam mematuhi aturan pemerintah. Kali ini, 3 warga yang berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG) di wilayah Desa Sanur Kauh, Denpasar dijemput, Sabtu (2/5).
Mereka akan melaksanakan karantina di Rumah Singgah. Penjemputan yang dilaksanakan Tim Gugus Tugas Covid-19 Denpasar ini berlangsung lancar.
Sementara itu, 3 orang lainya diperkenankan melaksanakan isolasi mandiri karena sudah mengikuti ketentuan yang diwajibkan oleh tim. Dalam pelaksanaannya akan diawasi ketat oleh Satgas Covid-19 Desa dan Pecalang.
Juru Bicaara Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa penjemputan ini dilaksanakan lantaran yang bersangkutan masih beraktivitas seperti biasa. Kendati sebelumnya sudah dinyatakan sebagai Orang Tanpa Gejala (OTG) yang diwajibkan menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing.
Sebelumnya dibantu Kepala Dusun sempat memberikan pengertian agar yang bersangkutan mau mengikuti karantina yang disiapkan pemerintah. Selanjutnya ketiganya dikumpulkan di balai banjar setempat untuk dikarantina di rumah singgah Kota Denpasar
Diketahui 3 orang yang berstatus OTG tersebut sebelumnya memiliki riwayat kontak erat dengan pasien positif di Desa Sanur Kauh. Namun, setelah direkomendasikan untuk melaksanakan isolasi mandiri, yang bersangkutan justru masih melakukan aktivitas seperti biasa. “Karena yang bersangkutan tidak taat melakukan isolasi mandiri akhirnya dilakukan isolasi di rumah singgah yang sudah disiapkan oleh Pemkot Denpasar, tindakan ini untuk memberikan rasa aman serta wujud antisipasi agar tidak terjadi penyebaran,” terangnya. (Asmara Putera/balipost)