DENPASAR, BALIPOST.com – Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Pusat, Rajab Ritonga mengatakan, PWI Pusat tidak pernah menyelenggarakan UKW di Jakarta pada 19-20 Oktober 2018. Karenanya tidak pernah mengajukan rekomendasi penerbitan Serfitikat Kompetensi Wartawan ke Dewan Pers sebagai hasil kegiatan UKW tersebut.

Pernyataan Direktur UKW itu disampaikan sehubungan dengan beredarnya Sertifikat Kompetensi UKW PWI yang seolah-olah diterbitkan oleh lembaga uji PWI Pusat pada 19 November 2019, ditandatangani Ketua Umum PWI Pusat, Atal S. Depari dan Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo.

Baca juga:  Menkopolhukam Dukung Pembangunan Grha Pers Pancasila di Yogyakarta

“Sertifikat itu dipastikan palsu, dan tidak terdaftar di Dewan Pers. Silahkan periksa di web Dewan Pers” kata Rajab Ritonga dalam rilis yang diterima Sabtu (2/5).

Tanggal penerbitan sertifikat juga dinilai janggal, setahun lebih setelah penyelenggaraan UKW. Menurut Rajab, sejumlah kejanggalan lainnya ditemui pada sertifikat itu sehingga dengan mudah pihaknya memastikan kepalsuan sertifikat itu. “Ketua Dewan Pers, sejak 21 Mei 2019 sudah dijabat Bapak Muhamad Nuh, bukan lagi Pak Adi Prasetyo,” kata Rajab.

Baca juga:  Kasus Rumah Produksi Film Asusila, Para Pemeran Berpotensi Jadi Tersangka

Selain itu, tambahnya, logo PWI pada sertifikat itu juga palsu. “Tidak sama dengan logo PWI yang sesungguhnya,” kata Rajab.

Ia menambahkan, perbuatan memalsukan sertifikat itu merupakan tindak pidana. Pada kesempatan itu Rajab juga mengatakan, Lembaga UKW PWI Pusat tidak pernah menyelenggarakan UKW secara virtual, karena materi uji UKW belum memungkinkan diujikan secara online.

Pernyataan itu dia sampaikan sehubungan dengan adanya informasi di sebuah daerah telah berlangsung UKW online. (kmb/balipost)

Baca juga:  Dari Seluruh Kabupaten/Kota di Bali Masuk Zona Ini hingga Kumulatif Kasus COVID-19 Bali Sudah Lampaui 11 Ribu Orang
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *