DENPASAR, BALIPOST.com – PLN memastikan tarif dasar listrik seluruh golongan tarif tidak mengalami kenaikan. Termasuk, tarif rumah tangga daya 900 Volt Ampere (VA) Rumah Tangga Mampu (RTM) dan diatasnya.
Mengingat penyesuaian tarif dilakukan 3 bulan sekali oleh pemerintah. Untuk tarif April hingga saat ini dinyatakan tetap, yakni sama dengan periode 3 bulan sebelumnya.
“Kami pastikan saat ini tidak ada kenaikan listrik, harga masih tetap sama dengan periode tiga bulan sebelumnya. Bahkan sejak tahun 2017 tarif listrik ini tidak pernah mengalami kenaikan,” tutur Executive Vice President Corporate Communcation and CSR, I Made Suprateka, Sabtu (2/5).
Adapun besaran tarif yang berlaku saat ini yaitu tarif untuk tegangan rendah sebesar Rp 1.467/kWh, tarif untuk R-1/900 VA RTM sebesar Rp 1.352/kWh, tarif untuk tegangan menengah sebesar Rp 1.115/kWh, tarif untuk tegangan tinggi sebesar Rp 997/kWh .
Penegasan tidak adanya kenaikan tarif listrik karena muncul pertanyaan di masyarakat karena peningkatan tagihan rekening listrik untuk pelanggan rumah tangga. Hal itu, menurutnya, disebabkan meningkatnya penggunaan masyarakat akibat adanya pandemi COVID-19.
“Kami memahami di tengah pandemi ini, kebutuhan masyarakat akan listrik bertambah. Peningkatan penggunaan listrik sangat wajar terjadi dengan banyaknya aktivitas di rumah. Biasanya siang hari tidak ada aktivitas, saat ini kita harus bekerja dari rumah, otomatis penggunaan bertambah, misalnya untuk laptop dan pendingin ruangan,” jelasnya.
Sebagai upaya mencegah penyebaran wabah virus corona atau COVID-19, PLN juga telah menangguhkan sementara proses pencatatan dan pemeriksaan stand meter bagi pelanggan pascabayar. Sebagai gantinya, untuk mulai rekening Mei 2020, PLN telah menyiapkan layanan melalui WhatsApp terpusat bagi pelanggan yang ingin melaporkan angka stan dan foto kWh meter.
Pelanggan pascabayar dapat mengirimkan angka stan kWh meter melalui layanan WhatsApp terpusat PLN dengan nomor 08122123123. Pelaporan angka stand meter dapat dilakukan oleh pelanggan sesuai tanggal pencatatan meter masing-masing pelanggan yang akan diinformasikan pada awal proses pelaporan mandiri melalui WhatsApp.
Laporan dari pelanggan tersebut nantinya akan menjadi dasar perhitungan tagihan listrik pelanggan setiap bulannya. Sementara, bagi pelanggan yang tidak melaporkan angka kWh meter, dasar perhitungan tagihan listrik akan menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama 3 bulan terakhir. (Citta Maya/balipost)