Seorang dagang janur ditangkap aparat Polsek Mengwi. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Opsnal Polsek Mengwi menciduk dagang janur, Ni Wayan Rusmini (39), beberapa waktu lalu. Pasalnya Rusmini mencuri HP milik Ida Ayu Mirah Adi (27) di di parkir Pasar Mengwi, Kabupaten Badung.

Informasi diperoleh di lapangan, Senin (4/5), awalnya korban ke Pasar Mengwi dengan mengendarai sepeda motor dan membawa HP. Sampainya di Pasar Mengwi, korban menaruh HP di dashboard depan sepeda motor miliknya.

Baca juga:  Kasus Dewa Puspaka, Jaksa Beri Sinyal Panggil Penerima Transferan Bersaksi

Kemudian ditinggal berbelanja ke dalam pasar. “Selesai belanja, HP milik korban hilang. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadianya ke Polsek Mengwi,” ujar sumber.

Hasil penyelidikan Tim Opsnal Polsek Mengwi dipimpin Kanitreskrim Iptu Ketut Wiwin Wirahadi, didampingi Panit Iptu I Made Mangku Buciana menangkap pelaku di rumahnya di wilayah Mengwi. “Pelaku langsung membawa HP ke konter di daerah Mengwitani untuk dibelikan kartu dan langsung diregistrasi. Selanjutnya HP tersebut digunakan oleh pelaku,” ungkapnya.

Baca juga:  Curi Ponsel, WN Maroko Dibui 10 Bulan

Kanitreskrim Polsek Mengwi Iptu Ketut Wiwin Wirahadi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *